BeritaKonawe

Karyawan Insiden Subkontraktor Tidak Kooperatif : Muh Gylang Ramadhan Menegaskan Bahwa Pemilik IUP Harus Tanggung Jawab Secara Penuh

447
×

Karyawan Insiden Subkontraktor Tidak Kooperatif : Muh Gylang Ramadhan Menegaskan Bahwa Pemilik IUP Harus Tanggung Jawab Secara Penuh

Sebarkan artikel ini

Konawe, Sultratimes.com, – Karyawan insiden Subkontraktor tidak kooperatif, Mahasiswa Universitas Lakidende Fakultas Hukum, Muh Gylang Ramadhan menegaskan bahwa pemilik IUP harus tanggung jawab secara penuh.

Sebut saja PT. Tridaya Jaya (TDJ) yang di kenal sebagai salah satu subkontraktor milik PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) yang bergerak di bidang pertambangan, karyawannya baru saja mengalami insiden kecelakaan kerja yang cukup parah pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024, tepatnya di desa siumbatu kecamatan Bahodopi kabupaten morowali provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut info yang di Terima, kronologi insiden tersebut di karenakan rem blong, Sopir dumb truk pun melompat dan mengalami luka yang cukup parah di bagian kaki kiri dan kepala tepatnya rabu kemarin di sekitaran wilayah operasional PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG).

Namun yang tak disangka dalam menanggapi insiden kecelakaan kerja kemarin, respond kedua perusahaan tersebut justru membuat geram ketua bidang pergerakan advokasi dan HAM Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Lakidende karena tidak adanya yang mau bertanggung jawab terhadap korban insiden baik untuk penyelesaian hak korban maupun penyelesaian perkara tersebut. Ia (Gylang) pun menegaskan perusahaan pemilik IUP harus tanggung jawab.

” PT. Tridaya Jaya tidak kooperatif, PT. CGG harus tanggung jawab. Karena Secara aturan, Perusahaan pemilik IUP yang bertanggung jawab penuh terhadap segala aktivitas penambangan. Termaksud jika terjadi kecelakaan kerja (insiden). ” Ucap Gylang

Lanjut, selain meminta pertanggung jawaban PT. Tridaya Jaya (TDJ) dan perusahaan pemilik IUP yakni PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG), mahasiswa Fakultas Hukum itu (Gylang) sangat menyayangkan tindakan kedua perusahaan tersebut karena setelah insiden bukannya melaporkan ke disnakertrans Sulawesi Tengah dan instansi terkait, justru malah perusahaan tersebut terkesan menyembunyikan padahal laporan kecelakaan kerja merupakan sebuah kewajiban perusahaan. Gylang juga menilai kedua perusahaan tersebut telah mencederai UU No 13 tahun 2003 pasal 86 yang dimana subtansi nya ialah pemberi kerja wajib menerapkan K3 guna memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja.

” Seharusnya perusahan pemilik IUP (PT.CGG) membuat laporan nama korban kecelakaan kerja dan PT. TDJ sebagai subkontraktor ke disnakertrans Sulawesi Tengah, karena ini tanggung jawab pemilik perusahaan atau direkturnya karena tidak menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan.” paparnya.

Kemudian itu, setelah apa yang menimpa salah satu karyawan nya, bukan nya memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kompensasi kecelakaan, biaya pengobatan dan perawatan serta tunjangan kecelakaan, PT. TDJ malah justru memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memberikan hak korban dengan alasan telah merugikan perusahaan. Padahal Secara Perdata, Pasal 1367 BW (KUH Perdata) menegaskan majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, itu bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan.

” Bukannya di urus, malah di marahi dan di pecat karena sudah merugikan perusahan. kalau kita merujuk pada pasal 1367 KUH Perdata bisa di simpulkan bahwa untuk semua kerugian yang ada akibat insiden tersebut, itu masih tanggungan perusahaan termaksud kerugian pada korban itu sendiri (cacat) masih tanggungan perusahaan. Pekerja tak bertanggung jawab secara perdata atau pidana karena menjalankan perintah atasan.jadi ini tanggungan subkontraktor ataupun perusahaan pemilik IUP” Lanjut Gylang dengan tegas.

Oleh nya itu, Gylang berharap DISNAKERTRANS dan PJ Gubernur provinsi Sulawesi Tenggara agar kemudian bisa mengetahui dan segera mungkin mengambil ahli dan menuntaskan persoalan yang terjadi di PT. TDJ tanpa merugikan korban kecelakaan kerja, wabil-khusus bupati konawe utara secepat mungkin menyikapi karena salah satu warga nya yang menjadi korban insiden tersebutntidak mendapatkan hak nya dari PT. Tridaya Jaya (TDJ) maupun PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) selaku pemilik izin usaha pertambangan Sebagaimana yang telah di atur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sampai hari ini masih berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Saya berharap pemerintah Sulawesi tenggara bisa menuntas kan persoalan korban yang mengalami kecelakaan kerja asal konawe utara yang tidak di berikan hak nya sebagai karyawan,salah satunya tidak adanya BPJS ketenagakerjaan nya dari perusahaan tempat ia bekerja, yakni di PT. TDJ, serta tidak adanya jaminan maupun asuransi dari perusahaan tersebut. ” Tutup Gylang.

 

Laporan : Tim