HukrimIllegal MiningJakartaKolaka

BM-PI Bakal Laporkan Dugaan Ilegal Mining Perusda Kolaka Ke Bareskrim Polri dan Dirjen Minerba

803
×

BM-PI Bakal Laporkan Dugaan Ilegal Mining Perusda Kolaka Ke Bareskrim Polri dan Dirjen Minerba

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Muh Gilang Ramadhan (Presidium BM-PI)

Jakarta,sultratimes.com – Persoalan ilegal mining seolah telah menjamur hampir di seluruh wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara. Tak terkecuali di daerah yang memiliki julukan Kota Kakao, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PD Aneka Usaha Kolaka, perusahaan daerah tersebut memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.

Dalam melangsungkan kegiatan pertambangannya, PD Aneka Usaha Kolaka diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasa Hutan (IPPKH) bahkan perusahaan tersebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Presidium Barisan Muda Pemerhati Investasi (Bupati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Gilang Ramadhan. Migan sapaan akrabnya (red) mengungkapkan, selama melakukan kegiatan PD Aneka Usaha Kolaka tidak didukung dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Padalah menurutnya, dari sebagian WIUP PD Aneka Usaha adalah Kawasan Hutan Produksi.

“Berdasarkan UU No.41 tahun 1999 yang kemudian di ubah dengan UU No.18 tahun 2013 setiap pemanfaatan kawasan hutan diluar dari kegiatan kehutanan wajib memiliki izin dari menteri dalam hal ini Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”. Ungkapnya

Selain itu, lanjut Migan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka juga diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sehingga selain melanggar UU Kehutanan, PD Aneka Usaha Kolaka juga dinilai melanggar UU No.4 tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Jadi RKAB ini merupakan hal yang wajib yah bagi setiap perusahaan di sektor pertambangan, nah sedangkan PD Aneka Usaha Kolaka ini kami duga belum RKAB namun masih tetap melakukan kegiatan. Hal itu jelas bertentangan dengan UU Minerba maupun beberapa Permen ESDM yang mengatur tentang kewajiban RKAB”. Terangnya

Olehnya itu, pemuda dengan disiplin ilmu Hukum itu menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pelaporan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) dan Bareskrim Mabes Polri pada 2 (dua) hari mendatang perihal dugaan ilegal mining PD Aneka Usaha Kolaka di Kecamatan Pomalaa.

“Untuk dokumentasi sudah kami pegang, namun sampai lusa kami masih ada kegiatan kelembagaan. Jadi mungkin lusa pasca kegiatan, barulah kami melakukan pelaporan” Tutup migan. Rabu(26/01/22).