BeritaKendari

Pemuda Nusantara Minta Kejati Sultra Diproses Hukum

436
×

Pemuda Nusantara Minta Kejati Sultra Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Nusantara meminta Institusi Penegak Hukum setingkat diatas diluar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memproses Hukum dugaan, Korupsi, Kolusi dan Penyalahgunaan Wewenang yang terindikasi dilakukan Kepala Kejaksaan Sulawesi Tenggara atas penjualan Barang Bukti Dugaan Kasus Ilegal Mining di Blok Mandiodo WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara.

Ketua Bidang Sumber Daya Alam (Kabid SDA) DPP Pemuda Nusantara, Muh Gilang Anugrah menyoroti tindakan gegabah Institusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam melakukan Pelelangan Ore Nikel yang konon di asumsikan sebagai barang bukti ilegal mining dari proses hukum yang melibatkan direksi PT. Antam UBPN Konawe Utara dan PT. Lawu Agung Mining.

“Ini merupakan langkah ugal-ugalan yang dilakukan oleh Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. Selalu Pimpinan Institusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melakukan penjualan Ore yang diasumsikan sebagai barang bukti dugaan Kasus Ilegal mining melibatkan PT. Antam UBPN Konawe utara dan PT. Lawu Agung Mining yang masih bergulir meja persidangan. Kasusnya belum Inkrach, tapi barang buktinya sudah dijual”, Tutur dalam rilis, 13 Maret 2024

Gilang mempertanyakan bagaimana cara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membuktikan bahwa Ore yang berada dalam wilayah IUP PT. Antam adalah hasil Ilegal mining, sementara itu butuh pembuktian yang sangat detail bukan berdasarkan asumsi.

“Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sultra belum menjelaskan secara rinci bahwa ore yang mereka asumsikan sebagai barang bukti merupakan hasil ilegal mining, sehingga ini patut untuk kami layangkan sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kejaksaan tinggi sulawesu Tenggara”, Pungkasnya.

Ia juga menapik alibi yang digunakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam mengeksekusi Ore yang diasumsikan sebagai Barang Bukti Ilegal Mining di WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara, Menurutnya Dalil yang digunakan sangat lemah kata “rusak dan membahayakan” adalah perumpamaan yang tidak masuk kelogika bila dikaitkan dengan Ore Nikel

“Ini dalil yang sangat keliru menurut kami, mana ada Ore Nikel bisa rusak dan membahayakan, mereka kira itu makanan. Sehingga ini kuat dugaan kami bahwa proses ini sangat mengada-ngada”, Ungkapnya.

Atas Analisa dan Investigasi Penjualan Ore yang diasumsikan sebagai barang bukti Dugaan Kasus Ilegal Mining di WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara, Pihaknya akan melaporkan hal tersebut Kepada Bareskrim Mabes Polri, KPK RI dan JAMWAS Kejagung RI sebagai Ikhtiar DPP Pemuda Nusantara dalam menguak tabir Indikasi Korupsi, Kolusi dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

“Ini merupakan peristiwa yang sangat serius, apabila diabaikan maka akan ada praktek-praktek penyimpangan hukum lainnya yang berpotensi dilakukan kembali oleh yang bersangkutan. Sehingga kami berkesimpulan pekan depan akan melaporkan peristiwa ini kepada Bareskrim Mabes Polri, KPK RI dan JAMWAS Kejagung RI” Tutupnya

Hingga berita ini terbit pihak media masih berusaha mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

 

Laporan : Tim