Kendari,Sultratimes.com – Polemik terkait kepemilikan IPPKH PT. Tiran Mineral akhirnya menemui titik terang. Sebelumnya, perusahaan tersebut di sinyalir telah melakukan kegiatan penambangan di Desa Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.
Yang dimana, berdasarkan peta sebaran Kawasan Hutan, wilayah Desa Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara termaksud wilayah Kawasan Hutan.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengungkapkan, berkaitan dengan kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Tiran Mineral, bahwa sejak awal pihaknya telah curiga jika PT. Tiran Mineral tidak memiliki IPPKH.
“Dari awal kami sudah curiga, sampai kami buat pengaduan. Kami yakin bahwa PT. Tiran Mineral ini tidak pernah punya IPPKH selama melakukan kegiatan di Desa Waturambaha yang notabenenya adalah Kawasan Hutan”. Ungkap Hendro
Hal itu juga di perjelas oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Beni Rahardjo mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengakui adanya Izin IPPKH yang di miliki oleh PT. Tiran Mineral.
“Saya tidak pernah menyebut PT. Tiran Mineral dalam wawancara. Sy selalu membuka wawancara dengan menginformasikan bahwa PT. Tiran (maksudnya tiran group), memiliki 3 IPPKH” Kata Beni saat dikonfirmasi pada, Selasa (1/2/22).
Beni menjelaskan, bahwa yang dimaksudnya selama ini adalah IPPKH milik PT. Tiran yang terbagi di beberapa wilayah di Sultra. Dia menegaskan bahwa yang dimaksudnya saat memberikan keterangan kepada rekan-rekan media bukan IPPKH PT. Tiran Mineral melainkan IPPKH PT. Tiran Indonesia.
“Entitas yang dipakai oleh PT. Tiran di smelter yang dimaksud oleh berita adalah PT. Andi Nurhadi Mandiri (PT. ANM). Selain PT. ANM, PT Tiran memiliki IPPKH lain yaitu PT. Tiran Indonesia. Seingat saya selalu menginformasikan demikian ke rekan-rekan pewarta”.Jelasnya
Ia menduga saat dirinya memberikan keterangan atas nama PT. Tiran, rekan-rekan wartawan kemudian menuliskan PT.Tiran Mineral. Padahal dirinya tidak pernah menyebutkan PT. Tiran Mineral.
“Ya benar mas berbeda. Makanya seingat saya tidak pernah menyebut tiran mineral yg punya ippkh. Saya menyebut pt tiran gitu saja, maksudnya adalah ippkh pt tiran yg di dimaksud teman2 saat wawancara yg ada di desa … lupa desanya”
Mantan Kabid Planologi Dishut Sultra itu menerangkan, terkait adanya pernyataan ‘Tuntas dan Tidak Ada Persoalan’ di beberapa media online. Beni mengaku pernyataan tersebut bukan dari dirinya melainkan inisiatif dari media yang memberitakan.
“Saya tidak pernah menyebut tuntas dan tdk ada persoalan. Saya sampaikan proses di daerah sudah selesai, ada kajian BPKH, ada pertimbangan teknis dinas, ada rekom gubernur. Saya jawab kalau sdh ada ippkh mestinya sdh ada izin lingkungan/amdal karena syarat ippkh. Nanti konfirmasi ke dinas LH” Terangnya
“Ya mgkn ‘tuntas dan tidak ada persoalan’ adalah kesimpulan teman2 penulis” Tambahnya
Terakhir Beni kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menyebut PT. Tiran Mineral sebagai pemilik IPPKH. Yang disebutnya adalah PT. Tiran Indonesia yang juga termaksud dalam (PT.Tiran Group) dan PT. Andi Nurhadi Mandiri.
“Saya tdk pernah menyebut yg punya ippkh adalah pt tiran mineral, tapi pernah menyebut pt tiran (maksudnya sebagai group) dan pt andi nurhadi mandiri” Tutupnya.selasa(01/02/22)