BeritaKonawe Selatan

Fraksi Sultra Endus Dugaan Tipikor di Tubuh Sekretariat DPRD Sultra

356
×

Fraksi Sultra Endus Dugaan Tipikor di Tubuh Sekretariat DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Melakukan unjuk rasa besar-besaran dan mendesak Kejati Sultra dan inspektorat sultra agar segera memeriksa dugaan tindak pidana korupsi/mark up jasa penyusunan naskah akademik raperda DPRD Sultra T.A 2023, Senin,15/07/2024

Rahmat Kobenteno Selaku ketua umum FRAKSI Sultra mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 11.00 WITA.

“laporan kami terkait Dugaan mark up Belanja jasa penyusunan naskah akademik raperda DPRD Sultra T.A anggaran 2024 sebesar 800 jt lebih yang tdk sesuai dengan ketentuan Peraturan gubernur berdasarkan hasil pemeriksaan BPK”katanya.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan dalam proses penyusunan standar harga satuan (SHS) Jasa penyusunan naskah akademik raperda dprd ,Sekertariat DPRD sultra tidak memakai peraturan gubernur nomor 86 tahun 2022 tentang tentang Standar harga satuan, sekertariat DPRD Sultra (Sekwan) lebih memilih Memakai usulan tiap OPD-OPD yang tercantum dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang itu kemudian tidak memiliki dasar hukum yang jelas

Sementara itu, kordinator lapangan (Korlap) gustam, mengungkapkan ini adalah sebagai modus baru dalam mengambil uang rakyat, bagaimana tidak dalam hal penyusunan anggaran standar harga satuan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat” cetusnya dengan lirih.

Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan Korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra”Pungkasnya

 

Laporan : Tim
Editor : Redaksi