BeritaKendari

IMPH Sultra Ungkap Sederet Dugaan Kejahatan Dan Kejanggalan PT. MSSP di Konawe Utara

620
×

IMPH Sultra Ungkap Sederet Dugaan Kejahatan Dan Kejanggalan PT. MSSP di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sederet kejanggalan perizinan hingga dugaan kejahatan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).

Untuk di ketahui, PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) merupakan salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain pemegang IUP, PT. MSSP juga kerap menangani pengerjaan proyek konstruksi khususnya pembangunan jalan.

Ketua Umum Imph Sultra, Rendy Salim mengungkapkan, bahwa PT. MSSP awalnya diduga milik eks Bupati Konawe Utara, H. Aswad Sulaiman.

Hal itu terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT. MSSP (ruko milik H. Aswad S.) di Jalan Ahmad Yani, Wua-Wua, Kota Kendari pada tahun 2017 lalu.

“Jadi berdasarkan info yang kami himpun, PT. MSSP ini awalnya milik H. Aswad Sulaiman (eks Bupati Konut). Entah seperti apa ceritanya sehingga IUP PT. MSSP bisa beralih kepemilikan”. Ungkap Rendy Salim kepada media ini, Jum’at (6/9/24).

Sebab menurut Rendy Salim, berdasarkan UU minerba pasal 93 ayat (1) jelas di katakan bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUP-nya kepada pihak lain.

“Setau kami bahwa pengalihan IUP ini adalah corporate action yang di larang oleh undang-undang UU Minerba”. Jelasnya

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparan terkait penanganan kasus PT. MSSP sejak tahun 2017 lalu.

“KPK mesti transparan, kok bisa kasus yang di tangani sejak 2017 hingga kini belum ada kepastian. Apalgi PT. MSSP masih eksis melakukan kegiatan di Konawe Utara”. Jelas pria yang akrab disapa Resa

Resa juga mengungkapkan terkait dugaan kejahatan yang di lakukan oleh PT. MSSP sejak melangsungkan kegiatan penambangan di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.

Pada 6 Juli 2022 sejumlah rumah warga dan fasilitas sekolah terendam lumpur diduga akibat dari kegiatan pertambangan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) di dalam kawasan hutan.

Ditahun yang sama PT. MSSP juga diduga menjadi dalang di balik pencemaran sumber mata air masyarakat Desa Boenaga, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.

Kemudian, ditahun 2023 PT. MSSP melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin seluas 43,62 hektar.

Hal itu dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatab Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

Oleh karena itu, Rendy Salim menilai, aparat penegak hukum dan instansi terkait sudah tidak selayaknya mentolerir PT. MSSP.

“Kalau hukum benar-benar mau di tegakkan, maka pemerintah mesti mencabut IUP PT. MSSP dan menangkap pimpinannya”. Tegasnya

 

Laporan : Tim
Editor : Redaksi