BeritaKonawe Utara

Terlibat Politik Praktis, HIPPMA Konut Desak Bawaslu Tindak Oknum Kades Wawoheo

2506
×

Terlibat Politik Praktis, HIPPMA Konut Desak Bawaslu Tindak Oknum Kades Wawoheo

Sebarkan artikel ini

Konawe utara, Sultratimes.com, – Beredar video Oknum Kepala Desa Wawoheo, Kecamatan Wiwirano, Kab Konut mengarahkan masyarakatnya untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati konawe utara, dalam video tersebut berlokasi di salah satu rumah ibadah (pura) desa wawoheo, Senin (16/9/2024) lalu.

Tak hanya terlibat seorang diri, oknum Kades tersebut juga diduga kuat mengarahkan unsur masyarakat setempat untuk ikut terlibat dalam kampanye tatap muka salah satu calon Kepala Daerah setempat.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Konawe Utara, Samsir mendesak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Konawe Utara untuk segera memberikan atensi atas praktek politik praktis yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Wawoheo dalam mengkampanyekan salah satu calon Bupati Konawe Utara dihadapan masyarakat.

“Kami mendesak Bawaslu Konawe Utara untuk segera memproses kasus ini, praktek politik praktis yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Wawoheo dalam mengkampanyekan salah satu calon Bupati Konawe Utara dihadapan masyarakat telah mencederai demokrasi, keterlibatan kepala desa dalam politik praktis harus mendapat hukuman berefek jerah” Terang Samsir

Menurut informasi, berkas penangangan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Wiwirano, dan apabila terbukti maka akan dilimpahkan kepada tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk diproses lebih lanjut.

Samsir Berharap Agar Pihak Panwascam dan Bawaslu Konut untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terkait video yang memperlihatkan oknum Kepala Desa mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati Konawe Utara.

“Kami berharap Panwascam dan Bawaslu secepatnya melakukan penyelidikan dan memberikan teguran kepada oknum desa tersebut, karena hal tersebut berkaitan dengan netralitas seorang kepala desa yang telah di atur dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jelas aturannya bahwa untuk menjaga netralitas seorang Kades dilarang ikut serta dalam politik praktis, sehingga kami berharap Panwascam dan Bawaslu dapat melakukan penindakan sesuai Undang-undang yang berlaku”. Tutup pemuda yang akrab disapa Sam itu.

Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat konawe utara untuk untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perangkat pemerintahan yang terlibat politik praktis

“Demi menjaga marwah penyelenggaraan pemilukada yang aman damai dan berintegritas, kami mengajak seluruh masyarakat konawe utara untuk untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perangkat pemerintahan yang terlibat politik praktis”, Ujarnya

Pihaknya juga menegaskan akan mengawal proses penanganan kasus politik praktis oknum Kades Wawoheo, apabila ditemukan kejanggalan dalam penanganannya pihaknya akan melakukan pressure kepada struktur lembaga 2 (dua) tingkat diatasnya.

“Akan kami kawal proses penanganannya, apabila ada kejanggalan, akan kami bawa masalah ini ke Bawaslu RI”, Tutupnya

Sementara itu, pihak media ini masih berusaha konfirmasi pihak terkait

 

Laporan : Tim
Editor : Redaksi