Berita

Kecam Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat HAM SULTRA Siap Lakukan Aksi

571
×

Kecam Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat HAM SULTRA Siap Lakukan Aksi

Sebarkan artikel ini

Muna Barat, Sultratimes.com, – Himpunan aktivis mahasiswa Sulawesi tenggara (HAM) mengecam keras Dugan korupsi di sekretariat DPRD muna Barat, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia di menemukan indikasi kerugian negara dalam kelebihan pembayaran biaya penginapan dan perjalanan dinas pada tahun 2023 dengan total mencapai Miliaran rupiah temuan ini di nilai sangat merugikan keuangan daerah dan negara

Menanggapi temuan tersebut Jek ketua umum Himpunan aktivis mahasiswa Sulawesi tenggara (HAM) sekaligus putra asli muna Barat menyampaikan kekecewaannya menurutnya dugaan korupsi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik tetapi juga dampak buruk terhadap masyarakat muna Barat

“Sebagai putra daerah saya sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi ini tindak Pidana harusnya menjadi musuh kita bersama yang harus di beratas sampai ke akar-akarnya” Kesalnya, Rabu, 30/10/2024

HAM SULTRA komitmen untuk mendesak pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara agar secepatnya memangil dan memeriksa untuk memastikan dugaan korupsi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku

“Korupsi jelas bertetangga dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi” Ungkapnya

Sebagai tindak lanjut HAM telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada polres kota Kendari dan merencanakan aksi demontrasi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara pada Senin mendatang

Aksi ini bertujuan untuk menekan aparat penegak hukum agar tidak main-main dalam kasus dugaan korupsi ini

Selain itu HAM SULTRA juga mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekretariat DPRD kabupaten muna Barat terkait dugaan korupsi ini di ketahui belum di pemeriksaan dan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku

“Himpunan aktivis mahasiswa Sulawesi tenggara mengatakan kesiapan mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola dalam pemerintahan yang bersih di kabupaten maupun provinsi” Tutupnya

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan