Konsel, Sultratimes. Com, – Usulan kelompok Tani mepokoaso Desa Lamoen Kecamatan Angata berupa pengadaan Hand traktor tak kunjung di berikan oleh Dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan kabupaten Konawe selatan, pada hal barangnya sudah lama datang dari kementrian sejak bulan Juli 2021
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua Forum masyarakat anti korupsi (FORMASI) Sultra, Saiman, S. Pd pada saat pelaksanaan musrembang tingkat kecamatan Angata pasalnya usulan kelompok sudah lama keluar dari kementrian berupa 3 unit Hand Traktor tetapi tak kunjung di berikan oleh Dinas Tanaman Pangan holtikultura dan perkebunan kabupaten Konawe selatan dengan berbagai alasan.
Untuk di ketahui awalnya pada tahun 2020 kelompok Tani mepokoaso Desa Lamoen kecamatan Angata kabupaten Konawe selatan mengusulkan proposal secara langsung kepada kementrian pertanian RI dan nanti pada tahun 2021 baru di realisasi oleh Kementerian tetapi kelompok tersebut tidak pernah di beritahukan kalau usulan dari kementrian sudah datang.
“Dan anehnya baru tahun ini kami tahu kalau usulannya sudah datang itupun kami konfirmasi kembali dari pihak kementrian” Ungkap Saiman, S. Pd saat di temui usai kegiatan musrembang, Senin 21/02/22
Kemudian, lanjut Saiman yang menjadi Ironisnya disini, adalah pada saat penerimaan bantuan tersebut di terimah langsung oleh Kepala Dinas melalui Kabid sarana prasarana dan penyuluhan Dinas tanaman pangan dan holtikultura kab. Konsel Harudin Amir, S. P. M. Si yang seharusnya pada saat penerimaan bantuan tersebut mesti di ikut sertakan ketua kelompok mepokoaso Desa Lamoen yang merupakan pengusul bantuan tersebut namun nyatanya tidak di libatkan
Lalu kemudian pada saat penerimaan bantuan, jika ada masalah atau kekurangan/syarat yang belum terpenuhi kelompok kenapa tidak di sampaikan kepada kelompok? Harusnya di tolak saja.
Saiman berharap kepada Dinas terkait, untuk segera menyerahkan Hand traktor sebanyak 3 unit kepada kelompok Tani mepokoaso Desa Lamoen kecamatan Angata karena ini merupakan usulan dari kelompok Tani bukan untuk di jadikan sebagai aset pihak Dinas
“Kami menduga bantuan tersebut jangan-jangan di gelapkan, atau di kontrakan di kelompok lain atau di jual, sehingga saya dan teman-teman yang lain insya Allah minggu depan kami akan aksi di Dinas tanaman pangan dan holtikultura kabupaten konsel untuk mempertanyakan hand traktor tersebut”, ujarnya
Sementara itu Kabid Sarana Prasarana dan penyuluhan Dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan kabupaten konsel Harudin Amir, S. P. M.Si saat di konfirmasi di balai serba guna kecamatan Angata usai menghadiri kegiatan musrembang tingkat kecamatan Angata mengatakan bahwa setelah menerima surat dari kementrian terkait dengan adanya usulan kelompok Tani yang akan segera di realisasikan, kemudian kami melakukan verifikasi terhadap kelompok calon penerima bantuan tersebut tetapi, setelah verifikasi ada beberapa yang kurang yang tidak di penuhi oleh kelompok tersebut
” Ada dua alasan kenapa bantuan tersebut tidak di serahkan kepada kelompok yang pertama cacat Administrasi dan kedua secara teknis tidak memenuhi syarat karena luas lahan minimal 25 hektare ” Ungkap Harudin Amir
Lanjut Harudin, setelah konsultasi dengan pimpinan terkait bantuan tersebut kami putuskan untuk brigadekan di BBU puunggaluku, tutup Harudin
Red