Uncategorized

Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran PD. AUK ke Kejati Sultra

239
×

Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran PD. AUK ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, tertanggal 4 Februari 2025 melimpahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran PD. Aneka Usaha Kolaka, Kab. Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu, merupakan upaya tindaklanjut dari JAM-Pidsus Kejagung, dalam menindaklanjuti perihal aduan Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) beberapa waktu yang lalu

“Perluh kita apresiasi terkait kinerja JAM-Pidsus Kejagung yang sigap dan responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran PD. AUK. Namun, ini juga merupakan tantangan bagi Kejati Sultra, apakah mampu di tuntaskan atau hanya akan menjadi arsip di Gudang,” ucap Habri dalam keterangan persnya. Jum’at (14/02/2025).

Sebelumnya, Jaringan Investasi Pertambangan (J-PIP) melaporkan PD. AUK terkait dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Kawasan Hutan dan Indikasi Ketidakpatuhan dalam membayar denda administratif PNBP PPKH

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN GKM.0/6/2023, PD. AUK yang dinakhodai oleh Armasyah, S.E wajib membayar denda administratif senilai Rp. 19.665.529.538

Selain itu, mereka juga melaporkan Direktur Utama PD. AUK, yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam penambangan ilegal diwilayah Konsesi PD. AUK. Serta mitra/kontraktor mining yang diduga terlibat dalam melakukan aktivitas di wilayah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) PD. AUK.

“Tentuya, ada aktor intelektual dibalik penambangan ilegal di wilayah IUP PD. AUK, kontraktor mining tidak mungkin melakukan kegiatan di wilayah terlarang jika tidak ada komando maupun restu dari pimpinan perusahaan,” jelasnya

Tak hanya itu, Direktur Utama PD. AUK juga dilaporkan terkait Indikasi korupsi dana royalti perusahaan dan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal PD. AUK sejak tahun 2018

Sehingga, atas dasar itu pihaknya dengan tegas mendesak Kejati Sutra, untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta pengembangan sesuai perintah JAM-Pidsus Kejagung

“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan penyelidikan, pengembangan hingga pemanggilan terhadap Direktur Utama maupun kontraktor mining PD. AUK. Sebab kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar,” harapnya

Tambahnya, kami juga siap membantu Kejati Sultra dalam penyelidikan dan pengembangan, beberapa dokumen dan bukti tambahan akan kami serahkan, diantaranya Surat permintaan klarifikasi Direktur Utama, kontaktor mining dan koordinator lapangan (korlap)/securyt PD. AUK dari Kementerian Kehutanan.

Habri, juga memberikan warning kepada Kejati Sultra, agar profesional serta transparan dalam mengungkap kasus tersebut

“Kami akan terus mengawal dan memperesure kasus ini. Jadi, kami berharap Kejati Sultra profesional serta transparan dalam mengungkap dugaan pelanggaran PD. AUK,”. tegasnya.

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan