HukrimIllegal MiningJakartaKolaka Utara

Lagi,Dugaan Ore Nikel Ilegal PT KTR, Bareskrim Polri diminta Segera Proses

717
×

Lagi,Dugaan Ore Nikel Ilegal PT KTR, Bareskrim Polri diminta Segera Proses

Sebarkan artikel ini

Jakarta,sultratimes.com – Dugaan ilegal mining di batu putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus berlangsung tanpa ada tindakan oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, Kuat dugaab PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP), dokumen dan jetty terus menjadi fasilitator para perusahaan trading yang membeli ore nikel ilegal (koridor).

Dendy sebagai kordinator Forum Lingkar Tambang (Fortam) mengatakan, baru-baru ini telah terjadi hal yang sama yakni pengankutan ore nikel ilegal di jetty PT. KTR

“Menurut informasi tim kami di lapangan diduga telah terjadi akstifitas pengangkutan ore nikel di jetty PT. KTR di batu putih kolut”ungkapnya.sabtu(22/06/24)

Hal tersebut menjadi dasar bahwa PT. KTR sangat kebal hukum,ia juga berharap polda sultra tidak tutup mata atas kejadian tersebut.

“Polda sultra jangan tutup mata soal permainan ilegal yang terjadi di batu putih, untuk itu kami menduga bahwa perusaan PT. KTR bersama perusahaan trading yaitu PT. PUM dan PT. RRA masih eksis melakukan pengapalan di jetty PT. KTR”tegasnya.

“Sebelumnya kami telah melakukan pelaporan atas kejadian bulan lalu di tipiter bareskrim polri, untuk itu kami terus melakukan pressure atas dugaan kasus tersebut”tutupnya

Laporan Tim

Berita

Jakarta, Sultratimes.com, – Ketua pemuda Sultra-Jakarta Alki Sanagri…