Konawe Utara, Sultratimes.com, – Aktivitas dugaan penimbunan solar ilegal di desa morombo pantai kecamatan Lasolo kabupaten Konawe Utara kini di sorot Penhum Konut, Minggu 8 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas bongkar muat solar dilakukan menggunakan kendaraan tangki berkapasitas besar. Dan Kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah lokasi terbuka di tengah lingkungan masyarakat yang diduga dijadikan tempat penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.
Hal tersebut di ungkapan oleh Kepala bidang kajian hukum dan lingkungan pemerhati penegakan hukum Konawe Utara (Kabid PENHUM Konut), Muh Gylang Ramadhan
“hal tersebut sangat membahayakan warga setempat, dengan adanya praktek-praktek yang tidak prosedural di sebuah dermaga tentunya hal tersebut mesti segera di hentikan demi kepentingan hukum, soal AMDAL dan keselamatan masyarakat”.Jelasnya
Lebih lanjut, ia juga membeberkan aktivitas tersebut kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu dan dinilai cukup meresahkan karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.
“Ini di dermaga rumah berdempetan, dan itu rumah kayu, ini sangat rawan terbakar. Belum lagi air laut tercemar karena tidak adanya depot resmi atau penampungan solar tersebut”. Tambah nya.
Oleh karena itu, pihak nya mendesak Kapolres Konawe Utara untuk segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara tersebut dan tidak sampai di tahap penyelidikan, akan tetapi problem tersebut bisa di usut sampai tuntas.
” Atas dasar Undang-undang no.22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan undang-undang no.32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini jelas. Jadi kalau terbukti harus ada yang di tetapkan sebagai tersangka biar ada efek jera dan demi kepentingan hukum”. Tutupnya
Laporan : Tim












