BeritaJakarta

Diduga Lakukan Penambangan Nikel Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, PT KES Disorot HPMPH SULTRA JAKARTA

66
×

Diduga Lakukan Penambangan Nikel Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, PT KES Disorot HPMPH SULTRA JAKARTA

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Ketua Umum HPMPH SULTRA JAKARTA, Muh Hidayat Menyoroti PT Kembar Emas Sultra (PT KES) di kabupaten Konawe Utara yang diduga melakukan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung Sulawesi Tenggara.

Muh Hidayat mengatakan aktivitas ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembukaan lahan dan pengerukan ore nikel masih berlangsung di area yang masuk dalam peta kawasan hutan lindung.

Sejumlah alat berat dan jalur hauling untuk truk pengangkut ore juga terlihat beroperasi setiap hari. Secara hukum, setiap kegiatan pertambangan di hutan lindung wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tanpa izin tersebut, aktivitasnya masuk kategori tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Meskipun Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penertiban di lokasi tersebut beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan PT KES justru masih terus berjalan hingga saat ini.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan pasca penertiban.

Pembukaan lahan di hutan lindung telah menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan merusak daerah resapan air.

Kondisi ini berpotensi memicu banjir, longsor, serta pencemaran sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat sekitar. Selain kerusakan lingkungan, aktivitas ini juga merugikan negara karena tidak ada kontribusi pajak maupun royalti dari hasil penambangan.

Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sultra Jakarta, Muh Hidayat, menyebut aktivitas PT KES sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan.

“Ini sudah jelas pelanggaran hukum. Hutan lindung adalah kawasan yang fungsinya untuk menjaga keseimbangan ekosistem, bukan untuk ditambang. Jika dibiarkan, kerusakan ekologis di Sultra akan semakin parah,” tegas Muh Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 03/05/2026.

“Kami dari HPMPH SULTRA JAKARTA akan mengawal kasus ini sampai ke tingkat pusat. Hutan lindung Sultra harus diselamatkan dari keserakahan korporasi,” ujar Muh Hidayat.

HPMPH SULTRA JAKARTA juga menuntut adanya audit lingkungan independen dan kewajiban restorasi lahan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini di terbitkan pihak media masih berusaha menghubungi pihak PT KES

Laporan : Tim
Editor : Ardan