Kendari, Sultratimes.com, – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk segera memanggil Gubernur Sultra terkait pembagian bingkisan berlogo pribadi ASR dalam acara resmi pemerintahan.
PMII menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi sumber anggaran serta tujuan dari pembagian bingkisan tersebut.
Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Sultra, Sarwan, menilai bahwa penggunaan logo pribadi dalam kegiatan pemerintahan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.
“Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian bingkisan ini. Seorang kepala daerah seharusnya tidak menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Sarwan, Senin (3/3/2025).
Sarwan menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompoknya. Selain itu, Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat wajib bertindak berdasarkan asas legalitas dan kepentingan umum.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, PKC PMII Sultra juga mempertanyakan sumber pendanaan untuk bingkisan tersebut. Mereka menduga bahwa jika bingkisan itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika dana yang digunakan berasal dari APBD, maka ini jelas masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, DPRD harus mengusut sumber dana yang digunakan dalam kegiatan ini,” tegas Sarwan.
Ia juga mengingatkan bahwa Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah secara jelas melarang penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.
Selain itu, PKC PMII Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembagian bingkisan tersebut. Jika ASN terlibat dalam distribusi bingkisan berlogo pribadi dalam acara resmi pemerintahan, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan netralitas ASN.
“Kami meminta DPRD memastikan bahwa ASN tidak dipaksa atau diarahkan untuk terlibat dalam kegiatan yang bersifat politis atau menguntungkan individu tertentu,” kata Sarwan.
Menurutnya, Pasal 4 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan jelas menyatakan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh berpihak pada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Selain itu, Pasal 10 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga menegaskan bahwa pejabat negara wajib menghindari penyalahgunaan wewenang.
Melihat berbagai potensi pelanggaran tersebut, PKC PMII Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRD Sultra:
1. DPRD segera memanggil Gubernur dan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk menjelaskan sumber anggaran serta mekanisme pembagian bingkisan ini.
Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD harus merekomendasikan sanksi administratif serta mendorong audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
2. Memastikan ASN tidak dipaksa terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan etika birokrasi dan aturan perundang-undangan.
“DPRD memiliki mandat sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah. Jika mereka diam dan tidak bertindak, maka mereka ikut bertanggung jawab atas potensi penyalahgunaan kekuasaan ini,” tutup Sarwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Sultra maupun Pemerintah Provinsi Sultra terkait desakan ini.
Laporan : Tim
Editor : Ardan












