Jakarta, Sultratimes.com, – Sebanyak lima perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara terindikasi terlibat praktik korupsi dan perusakan lingkungan dalam aktivitas operasional mereka di sejumlah wilayah tambang.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS), dan PT Trias Jaya Agung (PT TJA) yang beroperasi di Kabaena, Bombana; PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Torobulu, Konawe Selatan; serta PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Wawonii, Konawe Kepulauan.
Aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini diduga tidak hanya menyalahi prosedur dan regulasi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area tambang, termasuk pencemaran air, kerusakan lahan, dan hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Selain itu, terdapat indikasi potensi korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan yang menjadi perhatian publik dan pihak berwenang.
Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta (HPMPH SULTRA-JAKARTA), Muh Hidayat, menyoroti kasus ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktik ilegal mining dan dugaan korupsi yang merugikan negara serta masyarakat di daerah tambang.
Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar penegakan hukum dapat segera berjalan, mencegah kerusakan lingkungan lebih luas, dan memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini menjadi sorotan penting bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, mengingat praktik tambang ilegal dan manipulasi perizinan masih marak terjadi di berbagai daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara yang kaya akan sumber daya mineral.”Ungkapnya, Senin,07/07/2025
Lebih lanjut, Mahasiswa asal Konsel itu menambahkan bahwa Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan lebih mendalam, untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh korporasi tambang.
“Pemerintah dan APH harus segera memeriksa yang lebih mendalam ke lima perusahaan atas dugaan tersebut”Tutupnya
Laporan : Tim
Editor : Ardan












