BeritaKolaka Utara

Opini : Kekeliruan Penafsiran Tim Hukum Pemda Kolut Jabatan Kabag Hukum Yang Diisi Sarjana Ekonomi

49
×

Opini : Kekeliruan Penafsiran Tim Hukum Pemda Kolut Jabatan Kabag Hukum Yang Diisi Sarjana Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Sultratimes.com, – Pernyataan tim hukum Pemerintah Daerah Kolaka Utara di salah satu pemberitaan yang menyatakan bahwa pengisian jabatan Kepala Bagian Hukum oleh individu berlatar belakang Sarjana Ekonomi adalah tidak menjadi masalah serta menyebut kritik sebelumnya sebagai overclaim, merupakan bentuk penyederhanaan yang berbahaya dalam memahami hukum administrasi negara dan prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Pernyataan patut dikoreksi secara serius. Pandangan tersebut bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi merusak fondasi profesionalisme birokrasi, Pernyataan itu pula bukan hanya lemah secara normatif, tetapi juga menunjukkan kegagalan dalam membaca struktur jabatan fungsional dan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.

Ketika jabatan kepala bagian hukum sekretariat daerah diisi oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum, lalu dibela habis-habisan oleh tim hukum pemerintah dengan dalih “tidak masalah”, maka publik berhak bertanya standar dan etik apa yang gunakan dalam mengelolah pemerintahan kolaka utara?

Lebih jauh, ketika kritik yang sah justru dinilai oleh Tim Hukum Pemda Kolaka Utara dalam salah satu pemberitaan media sebagai “overclaim”, maka yang terlihat bukan klarifikasi melainkan kepanikan yang dibungkus pembenaran.

Mari kita bicara terang-terangan !
Jabatan kabag hukum sekretariat daerah bukan posisi netral tanpa syarat. Ini adalah posisi strategis yang menentukan arah legalitas kebijakan daerah. Setiap produk hukum, setiap analisis regulasi, setiap langkah pemerintah bertumpu pada kapasitas jabatan tersebut.

Mengisinya tanpa dasar keilmuan hukum adalah keputusan yang tidak hanya keliru, tetapi juga berisiko serius. Ini bukan soal preferensi, ini soal kompetensi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sudah jelas jabatan harus diisi berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Tidak ada ruang tafsir untuk mengabaikan kesesuaian keilmuan dalam jabatan teknis seperti kepala bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam pernyatan Tim advokasi Hukum pemda Kolaka Utara yang mengatakan bahwa “sistem merit mencakup kualifikasi, kompetensi dan kinerja, bukan hanya latar belakang ijazah secara tekstual, komptensi tersebut diperoleh melalui pengalaman jabatan, pelatihan, dan rekam jejak birokrasi”. Maka pertanyaan yang timbul adalah :
Sejauh mana pengalaman hukum oleh pejabat kepala bagian hukum yang belatar belakang sarjana ekonomi tersebut ?

Apakah pejabat kepala bagian hukum pernah mengikuti pelatihan terkait hukum ? dan apakah kabag hukum tersebut memiliki jejak birokrasi terkait hukum ?

Jadi menurut pendapat penulis Tim hukum pemda pun secara keliru dalam menyederhanakan kompetensi seolah cukup dengan pengalaman administratif atau jabatan struktural semata. Padahal, jabatan Kepala Bagian Hukum memiliki fungsi strategis yaitu Penyusunan produk hukum daerah, Analisis yuridis kebijakan pemerintah dan Pendampingan hukum pemerintah daerah. Jadi tanpa basis keilmuan hukum, fungsi tersebut berpotensi dijalankan secara tidak optimal bahkan cacat hukum dan jika ini tetap dipaksakan oleh pemerintah, maka satu hal menjadi terang prinsip merit system sedang disingkirkan, dan profesionalisme sedang dikorbankan.

Lebih berbahaya lagi, pembelaan dari Tim Hukum pemda Kolaka Utara justru memperlihatkan problem yang lebih dalam yakni kegagalan memahami substansi hukum itu sendiri. Ketika yang seharusnya menjaga standar justru membenarkan pelanggaran standar, maka kerusakan menjadi sistemik Karena jabatan kabag hukum tesebut bukan ruang eksperimen, jabatan kabag hukum adalah amanah yang harus dijalankan oleh mereka yang memiliki kapasitas dalam keilmuannya.

Kepala Daerah memang di berikan hak diskresi dalam menjalankan dan mengatur pemerintahannya di daerah yang dipimpinya, namun yang harus di pahami adalah diskresi ada batasnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memang memiliki kewenangan pengangkatan. Namun kewenangan itu terikat hukum, bukan bebas nilai. Diskresi bukan lisensi untuk mengabaikan kompetensi, mengorbankan profesionalitas dan merusak sistem merit.

Jika itu terjadi maka diskresi berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas bahwa jabatan bisa diisi siapa saja, selama dekat dengan kekuasaan. Dan jika itu terjadi negara hukum berubah menjadi negara relasi. Hari ini Kepala Bagian Hukum. Besok bisa seluruh struktur pemerintahan. Karena itu, ini bukan lagi soal satu jabatan. Ini soal apakah kita masih serius menjalankan pemerintahan berbasis hukum atau sudah menyerah pada praktik kekuasaan tanpa standar dan etika dalam menjalan pemrrintah yang baik.

Jika pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kolaka Utara tetap bersikeras mempertahankan kabag hukum yang berlatar belakang sarjana ekonomi tersebut, maka publik patut mencurigai bahwa ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar salah tafsir entah itu kompromi politik, kedekatan personal, atau praktik yang jauh dari prinsip good governance.
Dikarena kepercayaan publik tidak dibangun dari pembenaran, tetapi dari keberanian mengoreksi kesalahan oleh karena itu ketika hukum dikelola tanpa kompetensi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan tetapi masa depan tata kelola pemerintahan itu sendiri dan produk hukum daerah.

Penulis : MEGI, S.H., M.H.
Alumni Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo