Konsel, Sultratimes.com, – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menunggu sikap dan keberanian Bupati Konawe Selatan untuk bertindak tegas dan cepat dalam memberikan sanksi administratif terhadap tiga perusahaan, yakni PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa.
Desakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020–2040.
Berdasarkan regulasi tersebut, kawasan peruntukan pariwisata telah ditetapkan dalam rencana pola ruang wilayah kabupaten.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa aktivitas pertambangan pada zona pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil tidak diperbolehkan.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih terjadinya konflik akibat penerbitan izin usaha pertambangan batu gamping yang diduga tumpang tindih dengan kawasan wisata.
Kawasan yang terdampak meliputi destinasi wisata Pulau Senja dan Pantai Tanjung Kartika yang sempat terancam oleh aktivitas operasional tambang.
Diketahui terdapat tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa.
Ketiga perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan di sekitar kawasan Pantai Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Padahal, kawasan wisata Pantai Kartika beserta pulau-pulau di sekitarnya selama ini dikenal luas dan sering dipromosikan oleh Dinas Pariwisata sebagai “Raja Ampat Mini” di Sulawesi Tenggara karena keindahan alam serta potensi wisata baharinya.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi merusak lingkungan pesisir, mengancam ekosistem laut, serta menghambat pengembangan sektor pariwisata daerah yang menjadi salah satu potensi unggulan Konawe Selatan.
Oleh karena itu, GARPEM Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, agar mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada tiga perusahaan tersebut.
“Harus di tindak tegas atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Kartika”tegas Aksan, Kamis, 28/05/2026.
Selain itu, GARPEM Sultra juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin usaha pertambangan ketiga perusahaan tersebut
“Demi menjaga kelestarian lingkungan serta masa depan pariwisata Konawe Selatan maka harus ada tindakan”pungkasnya.
Hingga berita ini terbit pihak Pemda Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi
Laporan : Tim












