BeritaKandari

Leluasa Menjual Cargo Tanpa RKAB 2022, Dirut PT. PPT di Anggap Memandang Enteng Supremasi Hukum Wilayah Sultra

641
×

Leluasa Menjual Cargo Tanpa RKAB 2022, Dirut PT. PPT di Anggap Memandang Enteng Supremasi Hukum Wilayah Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.Com,- Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor dinas lingkungan hidup dan Inspektur tambang perwakilan prov Sultra mengenai dugaan ilegal mining PT. Paramitha Persada Tama (PPT) yang berada di Desa Boenage, Kecamatan Lasolo kepulawan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa 22 Maret 2022

Dalam orasi jendral lapangangan sardi pusing selaku ketua Konsperman Sultra mempertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang perwakilan Sultra yang notabenenya sebagai lembaga sentral pengawasan dan pengontrol wilayah Sultra, sudah sepatutnya tegas dalam menertibkan oknum atau perusahaan yaitu PT. Paramita Persada Tama, yang dengan sengaja tidak mengamini apa yang mejadi kewajiban mereka

sebagai mana peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kami menuntut agar Inspektur tambang perwakilan Sultra memeriksa dan menjadikan tersangka Serta melayangkan surat di kementerian terkait pencabutan segala bentuk IUP PT. Paramitha Persada Tama,Yang berada di desa boenaga. Konawe Utara, kami menduga Kuat dengan sadar dirut PT. Paramitha Persada Tama, melakukan Ilegal Mining dengan malakukan Penjualan Cargo atau Ore Nikel tanpa mengantongi RKAB Per januari 2022

Lebih jauh, Mahasiswa yang baru saja menyelesaikan studinya di Fakultas Tehknik Universitas Halu Oleo itu menyebutkan sampai hari ini ada sekitar kurang lebih 3 Tongkang yang kami duga sudah berlayar Tanpa Dokumen dan tentu hal ini melahirkan pertanyaan besar atas dasar hukum mana sehingga PT. Paramitha Persada Tama, leluasa melakuakan penjualan ore nikel tanpa RKAB

“Lanjut, untuk itu Syahbandar Molawe wajib diperiksa oleh supremasi hukum dalam artian mapolda sultra atau Kejati sultra atas keterlibatan memuluska aksi perusahaan PT. PPT yang melawan Hukum, Maka dengan ini Konsperman Sultra meminta Dinas Lingkungan Hidup agar sidak lapangan”, sambungnya

“Inspektur Tambang perwakilan Sultra agar segera menghentikan aktivitas PT. Paramita Persada Tama (PPT) di Lasolo Kepulawan tepatnya di Boenaga yang kami duga Kuat menambang secara ilegal dan tidak memiliki RKAB, ” Mintanya

Ditempat yang sama, Koordinator lapangan Nukman said mengatakan PT. Paramitha Persada Tama, bergerak tanpa bukti administrasi yang lengkap seperti RKAB, mestinya perusahaan ini segala aktivitasnya di hentikan sebagaimana telah diatur dalam peraturan mentri ESDM nomor 7 Tahun 2020.
Kami dari Lembaga Konsperman Sultra telah mengantongi Bukti aktivitas dan beberapa dokumen pendukung Bahwa PT. Parsmitha Persada Tama telah menambang tanpa adanya Dokumen serta melakukan Penjualan Ore Nikel Tanpa RKAB, semua bukti terbungkus rapi disekretariat yang akan di bawa pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Prov Sultra.

Sementara itu Inspektur tambang Perwakilan Sultra yang menerima kami mengatakan bahwa segera mungkin akan memeriksa terkait pelanggaran PT. Paramita Persada, Tama dan Akan melayangkan surat Langsung di kementerian Guna menindak lanjuti Ilegal Mining atau penjualan Ore nikel Tanpa dokumen

Di tempat lain Konsperman Sultra bertandang di Dinas Lingkungan Hidup yang langsung di temui Oleh Kepala dinas Ir. H. Ansar.M. Si , Mengakui Bahwa teluk lasolo adalah Taman Wisata Alam Laut yang harus di Jaga kelestariannya sekitar 81. 800 ha di tunjuk sebagai taman wisata alam laut berdasarkan rekomendasi bupati kepala daerah tingkat II kendari no. 533/4768 tanggal 30 november . Proses penujukan di awali dengan survey potensi sumber daya alam laut yang dilaksakan oleh tim dari direktorat pelestarian alam dirjen PHPA dengan hasil yang menujukkan bahwa peraira laut teluk lasolo, khususnya di sekitar pulau bahulu, pulau labengke, dan tanjung taipa memiliki potensi terumbu karang, biota laut yang di lindungi dan ikan hias yng cukup tinggi serta mempunyai nilai estika dan nilai konservasi yang cukup baik, serta berpotensi pengembangan wisata yang cukup tinggi.

kepala dinas lingkungan hidup juga dalam waktu dekat ini akan bekerja sama dengan gakkum membentuk tim gabungan serta akan mengajak konsperman sultra untuk bersama-sama turun kelokasi IUP, PT. Paramitha Persada Tama Guna Investigasi dan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan, di mana PT. PPT yang melakukan pencemaran Lingkungan serta dalam jetty tidak tersedianya Drainase keliling jetty dan tidak memiliki kolam pengendapan serta adanya penyimpanan Ore nikel di pinggir pelabuhan sehingga jatuh ke laut dan menyebabkan kekeruhan air laut.

“Kami akan bentuk tim untuk turun langsung kelapangan supaya melihat langsung pelanggaran PT. Paramita Persada Tama “tandasnya.

Selain itu wakil ketua DPRD Prov Sultra yang menemui massa aksi mengapresiasi Konsperman Sultra yang telah membantu dalam hal pengawasan terhadap Perusahaan yang sengaja melawan hukum dan melakukan kejahatan lingkungan sebab di Negara ini tidak ada yang kebal hukum dan kejahatan lingkungan adalah musuh kita bersama lanjut Wakil Ketua DPRD Prov Sultra menjadwalkan hari selasa akan mengadakan Rapat dengar Pendapat (RDP) serta mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum, Kementrian esdm Perwakilan Sultra. Syahbandar Molawe, Dinas Perhubungan Sultra.

Ditempat terpisah, Inspektur Tambang Sultra mengakui bahwa PT. Paramita Persada Tama (PPT) belum memiliki RKAB tetapi masih melakukan aktivitas.

Dalam waktu dekat konsperman sultra akan kembali mengelar aksi jilid II terkait ilegal mining atau penjualan Cargo yang di lakukan Dirut PT. PT. Paramitha Persada Tama yang berda Di lasolo tepatnya Boenaga konawe utara.

Red