BeritaKonawe Selatan

Penyelesaian Telah di Tempuh, Masyarakat Dihimbau Bijak Menanggapi Isu Kampus IAI Rawa Aopa Konsel

21
×

Penyelesaian Telah di Tempuh, Masyarakat Dihimbau Bijak Menanggapi Isu Kampus IAI Rawa Aopa Konsel

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com, – Di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik terkait dugaan kasus pelecehan yang menyeret nama salah satu pihak di lingkungan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan, masyarakat diimbau untuk menyikapi isu tersebut secara bijak, objektif, dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.

Ketua Umum Garda Pemuda Sulawesi tenggara (GARPEM SULTRA), Aksan Setiawan menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menanggapi isu IAI Rawa Aopa yang beredar, saat ini dinilai belum sepenuhnya menghadirkan fakta yang utuh dan berimbang. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Pihak terkait menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi secara resmi. Langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan proporsional”Ungkap Aksan Setiawan, Rabu, 22/06/2026.

Namun demikian, seiring berkembangnya isu di masyarakat, pihak institusi melalui tim hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum atas persoalan yang terjadi. Hal ini dilakukan agar semua pihak mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksan Setiawan menekankan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak.

Selain itu, komitmen terhadap perlindungan korban tetap menjadi prioritas utama, serta dukungan terhadap proses hukum yang objektif, adil, dan tidak dipengaruhi oleh opini publik yang tidak berdasar.

“masyarakat kembali dihimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara profesional dan transparan”.Tutupnya

Laporan : Tim
Editor : Ardan