BeritaJakarta

HAMI Sultra-Jakarta, Desak Ditjen Minerba Dan KESDM RI Segera Cabut IUP PT Almharig

40
×

HAMI Sultra-Jakarta, Desak Ditjen Minerba Dan KESDM RI Segera Cabut IUP PT Almharig

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta mendesak Kementrian ESDM RI, Ditjen Minerba, dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI, Untuk Segera Mencabut dan Mengevaluasi Izin Lingkungan PT Almharig di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu, (25/04/2026).

HAMI Sultra menilai aktivitas pertambangan PT Almharig di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana yang dinilai telah merusak lingkungan, ekosistem pesisir laut dan mengancam sumber mata air masyarakat.

Presidium HAMI Sultra-Jakarta Irsan Aprianto Ridham mengatakan, kami mendesak Kementrian ESDM dan Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi kembali seluruh perizinan PT Almharig di Pulau Kabaena, apabila pihak perusahaan terbukti merusak lingkungan dan ekosistem pesisir laut di Pulau Kabaena, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami meminta Kementrian ESDM dan Ditjen Minerba untuk tidak tinggal diam. Segera lakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan PT Almharig untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” tegasnya.

Oleh Karena itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan PT Almhariq tidak hanya berdampak pada sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat di Desa Rahadopi, tetapi juga berpotensi merusak sumber daya alam dan mata pencaharian masyarakat setempat.

“ untuk menyelamatkan sumber mata air dan ekosistem lingkungan, kami mendesak pemerintah dalam hal ini Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Minerba agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang PT Almhariq,” ujarnya

Mantan Wasekum PTKP HMI Koorkom UIC itu meminta Kementrian ESDM dan Ditjen Minerba segera melakukan evaluasi total terkait segala perizinan pihak perusahaan mengenai izin lingkungan dan izin usaha pertambangan (IUP) PT Almharig yang sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ia juga meminta KLHK membentuk Tim untuk melakukan investigasi ke lapangan dan pemeriksaan terhadap aktivitas PT Almharig sekaligus terkait adanya kejadian Longsor, termasuk adanya dugaan pembukaan kawasan oleh pihak perusahaan, apakah telah mendapat izin dan diberikan sanksi atau peringatan.

Selain itu, HAMI menuntut dilakukan nya pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Alamrig sebab mereka menilai jika dokumen AMDAL disusun dengan benar, seharusnya tidak terjadi longsor material yang merugikan masyarakat.

“Kami menduga adanya kejanggalan dalam prosedur penyusunan dokumen AMDAL yang tidak sesuai sehingga terjadi malapetaka seperti ini. Jika sesuai prosedur, maka bencana longsor ini tidak akan terjadi,” ungkapnya.

HAMI juga meminta Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim Polri) untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas PT Almharig jika perusahaan tidak segera melakukan perbaikan atas dampak longsor yang terjadi.

Tak hanya itu, HAMI menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan atas kejadian longsor yang berdampak pada sumber air masyarakat serta meminta pemulihan lingkungan dilakukan secepatnya.

Sebelumnya, Anggota komisi III DPR Sultra Abdul Halik menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat ini bakal memanggil pihak pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

“Saya minta tim Penyusun AMDAL untuk hadir saat RDP nanti karena kita mau lihat Petanya, biasanya kalau AMDAL disusun kalau ada sumber mata air minimal 500 meter tidak boleh di tambang,” jelasnya

Lebih lanjut dia mengatakan namun dalam kasus ini, aktivitas tambang sudah masuk area sumber mata air infonya kurang lebih 20 sampai 30 meter sehingga penting untuk kita pertanyakan karena ini bicara kemaslahatan orang banyak.

”Kalau memang rekomendasi rakyat meminta untuk ditutup ya saya kira sah sah saja. tapi tidak serta merta begitu makanya, ada forumnya nanti kami juga setelah RDP akan turun untuk lakukan evaluasi dan jika benar benar terbukti melanggar ya dicabut karena tidak taat aturan,” tegas Abdul Halik kepada wartawan

Laporan : Tim