BeritaKonawe Selatan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Laeya, Dua Orang Di amankan

141
×

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Laeya, Dua Orang Di amankan

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com, — Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 01 Mei 2026 sekitar pukul 20.45 WITA di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Herman Eka Purnama, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

“Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan dua orang, masing-masing berinisial R.S. alias T (20) dan K alias I (20), yang saat itu berada di rumah orang tua salah satu pelaku di Desa Ambakumina”Ungkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga sachet dengan berat bruto total 0,57 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya”tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga sachet sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram, alat hisap (bong), pirex kaca, timbangan digital, beberapa kemasan rokok, korek api gas, alat bantu konsumsi sabu dari pipet, dua unit telepon genggam, serta tas kecil yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.

Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pembuatan laporan polisi, gelar perkara awal, pengembangan penyelidikan, serta proses penyitaan barang bukti.

“Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat”Tutupnya.

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan