BeritaKonawe Selatan

Panwascam Angata Buka Posko Pengaduan Masyarakat yang Namanya Dicatut Parpol

608
×

Panwascam Angata Buka Posko Pengaduan Masyarakat yang Namanya Dicatut Parpol

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ardan, S.E Ketua Panwas kecamatan Angata kabupaten konawe selatan (Konsel)

Konsel, Sultratimes.com,- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Angata kabupaten Konawe selatan (Konsel) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya dicatut diam-diam dalam partai politik (parpol).

Masyarakat yang merasa keberatan namanya tercatut sebagai anggota partai politik disilahkan datang ke posko pengaduan yang berlokasi di kantor sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Angata

Ketua Panwascam Angata, Ardan,SE yang juga Koordinator Divisi Sumber daya manusia, organisasi dan data informasi (SDMO dan DATIN) menjelaskan posko pengaduan Panwascam Angata tersebut berupa pendampingan data diri atas ditemukan nama yang tercantum pada Sistem Partai Politik (SIPOL).

“Kami buat spanduk posko pengaduan di kantor, jadi siapa saja yang merasa namanya dicatut, bisa segera melaporkan ke kami,” jelasnya, Senin (05/12/2022).

Berdasarkan aturan yang ada untuk ASN, TNI, POLRI tidak boleh menjadi anggota Parpol, sedangkan kepala desa dan perangkat meliputi sekretaris desa dan pemangku wilayah atau kepala dusun, tidak boleh menjadi pengurus Parpol.

“Jadi kalau misalkan ada ASN, TNI,POLRI menjadi anggota parpol yang namanya dicatut diam-diam serta memang mereka kemudian tidak ingin masuk ke dalam partai politik. Jadi kami Panwascam Angata akan memfasilitasi masyarakat-masyarakat untuk dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.

Adanya posko pengaduan bertujuan untuk dapat memudahkan partai politik,dan masyarakat, agar kendala-kendala yang dihadapi dalam masa pesta demokrasi, Panwascam Angata dapat membantu.

“Dengan dibukanya posko pengaduan, Panwascam Angata berharap menjelang Pemilu ke depan nantinya dapat berjalan sukses,” Tutup Ardan.

Laporan : Tim