Jakarta, Sultratimes.com,- Pergerakan Mahasiswa Nusantara (Pantara) menggelar aksi demonstrasi di gedung utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Demonstrasi tersebut dipicu akibat dugaan tidak tertibnya penunjukan beberapa Plt. Kadis di lingkup pemprov Sultra.
Irjal Ridwan selaku penanggung jawab aksi mengatakan dalam wawancaranya di halaman gedung KPK RI, ia menegaskan bahwa beberapa OPD di lingkup pemprov sultra itu tidak tertib
“ Berdasarkam data yang kami himpun dari berbagai sumber, jelas bahwa plt kadis kehutanan sultra sudah menjabat selama 2 tahun, plt kadis lingkungan hidup sudah 2 tahun menjabat, plt kadispora sudah lewat dari 1 tahun menjabat, plt kadispenda menjabat 1 tahun hingga saat ini, dan juga Kepala Biro ULP juga telah menjabat lebih dari satu tahun ini jelas merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sengaja” jelas Irjal Ridwan
Di tempat yang sama Arin Fahrul Sanjaya Ketua Konsorsium Mahasiswa Nusantara (KMN) menerangkan beberapa pelanggaran dilingkup pemprov Sultra.
“ ada beberapa Plt kadis yang saat ini masih menjabat, dapat kita katakan sebagai pejabat ilegal bagaimana tidak, mereka statusnya adalah sebagai pelaksana tugas mana mungkin bisa menjabat dalam kurun waktu bertahun-tahun” ungkapnya
Sementara sudah jelas bahwa Posisi plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin, juga ada tenggang waktu lamanya plt memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan
“Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya. Jadi jelas kalau lewat dari 6 bulan masa jabatan dapat dipastikan itu adalah tindak pidana korupsi serta ketidak patuhan terhadap aturan perundang-undangan” tutupnya
Laporan tim