Konsel, Sultratimes.com,- Merasa di fitnah dengan tuduhan penganiayaan, Upaya hukum bakal dilakukan Sartin, untuk membersihkan nama baiknya dari fitnah yang dilaporan oknum masyarakat ke Polsek Angata dengan aduan penganiyaan terhadap ibu Lihartin.
Hal itu ditegaskan Sartin didampingi Kuasa Hukumnya Samsuddin saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor LBH Hami Konsel. Rabu,11 Desember 2023.
Samsuddin mengaku perkara yang dilaporkan oleh Paris M, kata dia, kliennya merasa tidak perna melakukan tindak pidana penganiayaan seperti apa yang dilaporkan.
” Tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik si pelapor atas pencemaran nama baik serta fitnah yang ditujuhkan ke klien saya,” tegas Samsuddin kedapa awak media.
Samsuddin membeberkan permasalahan itu sumbernya bermula dari sengketa lahan antara warga dan pihak PT Marketindo Selaras, dimana lahan Perusahaan PT Marketindo Selaras kini diklaim kepemilikkannya oleh oknum-oknum masyarakat.
” Jadi kliennya saya ini si Sartin merupakan Humas PT Marketindo Selaras saat itu akan melakukan penggusuran lahan untuk penanaman Tebu, namum saat itu di halau oleh masyarakat,” kata Samsuddin.
Kata Samsuddin permasalahan sengketa lahan itu sudah berapa kali dimediasi, mulai dari Pemerintah Desa, kecamatan hingga ke pemerintah kabupatan Konsel. Bahkan sambung Samsuddin puncaknya pada saat klien kami melakukan cek lokasi bersama masyarakat, pemerintah dan pihak kepolisian yang sempat alot.
” Memang ada kesalapahaman disini, klien kami tidak perna melakukan penganiayaan, ibu lihartin itu terjatuh sendiri bahkan suaminya sendiri mengatakan biarkan dia terjatuh. Dan itu disaksikan oleh orang- orang yang berada dilokasi saat itu,”terang Samsuddin.
Olehnya itu, Samsuddin meminta kepada pihak kepolisiaan untuk memerikasa lebih profesional dengan melihat fakta dilapangan.
” Untuk mengembalikan nama baik klien saya, tentu kami juga akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik si pelapor,” tegasnya.
Laporan : Tim