BeritaKonawe Selatan

Serap Keluhan Warga, Polsek Angata Gelar Jumat Curhat Didesa Lamooso

473
×

Serap Keluhan Warga, Polsek Angata Gelar Jumat Curhat Didesa Lamooso

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com, – Serap keluhan masyarakat Polsek Angata menggelar Jumat Curhat bersama warga di dusun empat, Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten konawe selatan pada Jumat, (13/01/23) pagi.

Giat Jumat Curhat tersebut dilaksanakan di salah satu halaman pasar di Desa Lamooso Kecamatan Angata yang di pimpin langsung Kapolsek Angata AKP La Rudi, SH bersama Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas, serta dihadiri kasi trantib Satpol konsel, kasi trantib kecamatan, Kades, Sekdes, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan pemilik ternak serta petani

Kegiatan tersebut di rangkaikan juga dengan sosialisasi peraturan bupati (Perbub) nomor 40 tahun 2018 tentang penertibaan hewan ternak di wilayah Kabupaten konawe selatan dari pihak Satpol konsel kepada masyarakat Desa Lamooso

Kapolsek Angata AKP La Rudi, SH mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung program Jumat Curhat Polri yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

“Jumat Curhat dalam rangka mendukung program Polri yang digelar secara serentak seluruh Indonesia,” ujar AKP La Rudi.

AKP La Rudi, SH pun menerima langsung keluhan dan berbagi informasi Kamtibmas dari masyarakat utamanya Terkait penertibaan hewan ternak, knalpot bogar, karaoke di tengah malam serta sosialisasi perbub Terkait dengan hewan ternak

Dirinya juga menyampaikan program Jumat Curhat untuk semakin mempererat hubungan Polri bersama masyarakat dalam menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Angata.

Ia juga mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama dalam menjaga Kamtibmas selalu tetap kondusif di Kecamatan Angata.

“Kami meminta dukungan dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga Kamtibmas di Kecamatan Angata ini tetap selalu kondusif,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala seksi (Kasi) Linmas Satpol Kabupaten konsel, Ruslan Masrik, S.Si menjelaskan Terkait pelaksanaan perbub nomor 40 tahun 2018 kepada masyarakat yang sempat hadir

Ruslan mengatakan, sosialisasi serta imbauan ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait sanksi atau denda yang diatur dalam Perbub tersebut,

Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada semua pemilik ternak di kecamatan Angata khususnya di desa Lamooso agar mengkandangkan sapi atau kambingnya sehingga tidak menggangu trantibum yang berujung pada sanksi pidana.

“Tentu kita tidak mau ada masyarakat yang terlibat masalah hukum hanya karena sapi berkeliaran sebab yang kita terapkan sudah rana pidana.,” Tutupnya

Laporan : Tim