Kendari, Sultratimes.com,- Sulawesi tenggara merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun Investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di sulawesi tenggara.
Namun Ironisnya banyak para investor dan perusahaan yang melawan hukum untuk kelangsungan perusahaanya melakukan Aktivitas Pertambagannya.
Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam Corong Aspira Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) melakukan aksi demonstrasi dihalaman kantor Kejati Sultra, dan Resmi melaporkan PT. Mandala Jayakarta (MJ) atas dugaan melakukan jual beli dokumen perusahaan demi memuluskan aktivitas mafia tambang dalam melakukan penjualan ore nikel ke pabrik pemurnian ore nikel.
Hal tersebut di jelaskan Fauzan Dermawan selaku ketua Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra), bahwa PT. Mandala jayakarta (MJ) diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH di wilaya blok morombo Kabupaten konawe Utara.
“Kami juga menduga PT. Mandala Jayakarta (MJ), melakukan proses jual beli dokumen keperusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara.” Kata Fauzan Dermawan, Kamis, 19/01/23
Ironisnya sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan, Maka kuat dugaan kami ada permainan Korporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi melakukan pembiran terhadap aktifitas yang dilakukan oleh PT. Mandala jayakarta (MJ) sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang – undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara, serta
Pasal 263 KUHP, Ayat 1. Ungkap Fauzan Dermawan (selaku Jenlap sekaligus Ketua umum Corak Sultra) Kepada awak media.
Lanjutnya, Sehingga atas dugaan temuan tersebut CORAK SULTRA,Menyatakan sikap Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah memanggil dan memeriksa pimpinan utama PT. Mandala jayakarta (MJ), yang kami duga Melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi IPPKH serta di duga melakukan proses jual beli dokumen keperusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara.
“Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah Menyelidiki adanya dugaan jual beli dokumen serta aktivitas tanpa mengantongi IPPKH yang di lakukan PT. Mandala jayakarta (MJ).” Tambahnya
Mendesak Kejati Sultra serta Untuk Segerah Memproses Pimpinan Utama PT. Mandala jayakarta (MJ), sebagaimana hukum yang berlaku.
Sehingga atas dugaan tersebut Corak Sultra resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sultra, yang resmi di terima oleh Pihak Kejati Sultra Kamis 19 Januari 2023 dengan nomor Laporan 053/B/Corak-Sultra/l/2023 terkait dugaan perihal jual beli dokumen PT. Mandala Jayakarta.
Laporan : Tim