Jakarta, Sultratimes.com, – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Kembali menyoroti salah satu proyek pembangunan irigasi Wawotobi II di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA)
Proyek pembangunan irigasi Wawotobi II diduga terjadi indikasi korupsi dalam proses pengerjaanya yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Arnol Ibnu Rasyid selaku Wakil Ketua Umum DPD LAKI SULTRA, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi kami telah di temukan adanya pekarjaan irigasi Wawotobi II yang tidak sesuai dengan spek material berdasarkan RAB
“Hasil investigasi lapangan terkait adanya proyek pembangunan irigasi Wawotobi II di Kabupaten Konawe dengan nilai kontrak kurang lebih 264 M dengan menggunakan kontrak multi years yaitu mulai tahun 2020 s/d 2022 . Diketahui pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT. Pembangunan Perumahan (tbk) salah satu perusahaan BUMN.”ungkap Arnol Ibnu Rasyid dalam keterangan tertulisnya kepada media ini Senin, 23/01/23
Lanjut Arnol Sapaan akrabnya, Mengatakan Dalam proses hasil invesitigasi mulai dari awal pekerjaan, di duga pihak pelaksana pekerjaan serta Satker dan Konsultan pengawas diduga telah melakukan persekongkolan dengan modus item pekerjaan di kurangi volume dan kualitasnya mulai dari pembelian dan ketebalan cor diduga tidak sesuai pada perencanaan sesuai RAB, dengan di buktikan adanya penggunaan material yang diduga tidak sesuai RAB, serta lantai kerja tidak di kerjakan sesuai spesipikasi.
Hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adanya permainan dalam Proyek Pembangunan Irigasi Wawotobi II di Kabupaten Konawe
“KPK RI dan Kementrian PUPR Harus segera memanggil Direktur PT. Pembangunan Perumahan (tbk) serta pihak-pihak yang terlibat bahkan juga Kadis PU Provinsi Sultra karna kami anggap kurangnya pengawasan dalam proses pengerjaan tersebut”. Tegas Arnol
“Dalam waktu dekat ini kami dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra, Akan bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga Kementerian PUPR untuk segera melaporkan adanya kejanggalan dalam proses pembangunan irigasi Wawotobi II di Kabupaten Konawe sehingga diduga terjadi indikasi korupsi berdasarkan berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan.” Tutup Arnol yang juga salah satu aktivis di Jakarta
Laporan : Tim