BeritaKonawe Utara

Belum Terpenuhi Kuota, Bawaslu Konut Resmi Perpanjangan Pendaftaran PKD

298
×

Belum Terpenuhi Kuota, Bawaslu Konut Resmi Perpanjangan Pendaftaran PKD

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Burhan, Ketua Bawaslu Konawe Utara

Konawe Utara, Sultratimes.com, – Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) Pemilu 2024 resmi diperpanjang mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).

Perpanjangan masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari yaitu mulai 24-26 Januari 2023.

Bawaslu membuka perpanjangan masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 guna memenuhi kouta yang masih kosong di setiap wilayah.

Dimana sebelumnya Bawaslu telah membuka pendaftaran tahap awal selama lima hari yaitu sejak 14-19 Januari 2023.

Hal ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu untuk pembentukan anggota PKD Pemilu 2024.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Konawe Utara (Konut) Burhan, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan perpanjang pendaftaran panwaslu Kelurahan/Desa disebabkan adanya desa yang belum terpenuhi di beberapa wilayah Desa kecamatan se-kabupaten Konawe Utara

“sebanyak seratus lima puluh lima desa dan kelurahan (155 ) di Konawe Utara baru Lima puluh lima (55) Desa yang terpenuhi” Kata burhan

Lebih lanjut, Burhan mengatakan dalam perpanjangan ini Bawaslu kabupaten Konawe Utara berharap pada putra – putri konut untuk ikut bergabung sebagai pengawas pemilu di tahun 2024

“Untuk itu saya berharap kepada masyarakat Konawe Utara untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu khususnya sebagai pengawas, adapun berkas dan syaratnya silakan ke sekretariat kecamatan masing-masing” Tutupnya

Laporan : Sutarno