BeritaKonawe Utara

Hanya 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Konut Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Wiwirano

412
×

Hanya 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Konut Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Wiwirano

Sebarkan artikel ini
Ketgam : dua orang terduga pelaku penganiayaan saat di amankan Sat Reskrim Polres Konawe utara di rumah keluarga pelaku

Konawe Utara, Sultratimes.com, – Dengan perencanaan dan konsep yang jelas serta arahan yang didasari dengan Ilmu serta pengalaman. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Utara dibawah asuhan Iptu Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K.,S.I.K. mampu membawa keberhasilan dalam pengungkapan kasus pelaku tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan Yang sempat meresahkan warga. Rabu (22/2/2023)

Perkara tersebut terjadi pada hari rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 12.00 Wita di depan rumah Toti di Kuwiya Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K., Kamis (23/02/2023)

“Tersangka berjumlah 2 orang yakni adik dan kakak, yaitu AP, 43 tahun, dan AT , 42 tahun keduanya tinggal serumah di Desa Amorome Kecamatan Asera”. Kata Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K.

Sementara untuk korban DD, 51 tahun, swasta, Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano. Mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari Kirinya, akibat sabetan senjata tajam. Saat ini dalam perawatan di Ruang ICU Rs. Kabupaten Konawe Utara

Kejadian tersebut bermula antara korban DD dan pelaku AM Dan AT, Awalnya pelaku melarang korban masuk kelokasi pengolahan kayu di kampung Kuya desa pondoa kecamatan Wiwirano kabupaten Konawe Utara namun korban tetap masuk untuk mengolah kayu sehingga pelaku emosi.

Selanjutnya AM dan AT dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban. Kedua pelaku AM dan AT terlibat cekcok dengan Korban DD, dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dibawanya. Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Polsek Wiwirano Bersama Sat reskrim Polres Konawe Utara Yang Di Pimpin Oleh Kaurbin Operasional Sat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Agustian Rante Parabang, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dan alhamdulilah dalam waktu Kurang dari 1×24 jam dapat menangkap kedua pelaku yang mana salah satu pelaku hendak melarikan diri ke morowali.

“Sat Reskrim Bersama Polsek Wiwirano Melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan tiba di morowali langsung balik lagi ke konawe utara, sehingga tim kembali melakukan pengejaran dari morowali ke konawe utara.” Tambah Kapolres

Pelaku AT ditangkap di kecamatan Asera sedangkan AM Di Tangkap melalui informasi dari pelaku AT Yang Mana AM melakukan Persembunyian di rumah keluarganya di kabupaten konawe utara.

“Barang bukti yang berhasil disita 1 buah Parang, Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) Tahun Penjara.” Tutupnya

Laporan : Sutarno
Sumber : Humas Polres Konawe Utara