BeritaKonawe Utara

14 Paket Jenis Sabu Siap Edar, Berhasil Digagalkan Sat Res Narkoba Polres Konawe Utara

356
×

14 Paket Jenis Sabu Siap Edar, Berhasil Digagalkan Sat Res Narkoba Polres Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, Sultratimes.com, – Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial B (32).

Informasi awal didapatkan Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara dari masyarakat bahwa di Kacamatan Motui Kabupaten Konawe Utara, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Tim yang melakukan penyelidikan, baru mendapatkan informasi yang akurat pada hari rabu (22/2/2023), sekira 22.00 Wita. selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki BS yang disaksikan warga setempat, Ungkap Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlang, S.H.,M,M.

14 (empat belas) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 2,47 (dua koma empat tujuh) Gram dan 29 (dua puluh sembilan) sachet kosong di temukan di rumah pelaku.

Dari 14 paket sabu tersebut tersangka mengaku akan menjual barang tersebut di desa Mandiodo Kecamatan Molawe dengan harga 2 juta.

Karena Perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Tutup Kasat Narkoba

Laporan : Sutarno
Humas Polres Konawe Utara