Jakarta

PT. TBS di Kabaena Selatan Duga Langgar Aturan, LMC Soroti Kinerja Dirjen Minerba dan Syahbandar Sikeli

745
×

PT. TBS di Kabaena Selatan Duga Langgar Aturan, LMC Soroti Kinerja Dirjen Minerba dan Syahbandar Sikeli

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Law Mining Center (LMC) kembali menyoroti adanya dugaan aktivitas bongkar muat ore nickel di wilayah Desa Puununu dan Desa Pangkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Pada Selasa (18/7/23).

Aktivitas yang di duga ilegal tersebut diketahui pasca LMC Buka-bukaan terkait Penggunaan Terminal Khusus PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang di duga belum mempunyai izin Operasional dari kementrian Perhubungan RI Dirjen Hubungan Laut dan Darat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Julianto Jaya Perdana Direktur Eksekuttif LMC yang memaparkan bahwa terkait aktivitas penggunaan Tersus/TUKS PT. TBS seharusnya belum bisa di pergunakan untuk mengangkut bahan galian mentah bijih nikel di wilayah jety tersebut.

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, terdapat aktivitas penggunaan Jety yang di Duga Itu Milik PT. TBS, dan dimana jety tersebut kami duga belum memperoleh izin Operasional pengangkutan ore nickel dari Kementrian Perhubungan Dirjen Hubungan Laut namun dari hasil pantauan kami di lapangan jety tersebut sudah dipergunakan untuk mengangkut ore nickel,” urainya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga di duga dalam melakukan bongkar muat ore nickel duga telah menggunakan jalan umum tanpa izin dispensasi jalan.

“Selain dugaan belum memperoleh Izin Tersus/TUKS, PT. TBS juga kami Duga telah melintasi jalan umum tanpa izin dalam melakukan kegiatan bongkar muat,” bebernya.

Lebih lanjut, Jul (sapaan karibnya) juga menyoroti kinerja Dirjen Minerba terkait pemberian kuota kegiatan produksi dan penjualan domestik terhadap PT. TBS yang di diduga belum memenuhi mekanisme perizinan.

“Ini yang menjadi pertanyaan terbesar kami terhadap kinerja kementrian ESDM Dirjen Minerba, seharusnya dalam memberikan persetujuan RKAB ada beberapa pertimbangan Tekhnis dalam memberikan persetujuan, Seperti salah satu contohnya telah memperoleh Izin Operasional Tersus/TUKS,”

“Namun yang terjadi di kabaena selatan, khususnya seperti PT. TBS Perusaahan tersebut di duga belum memperoleh Izin Tersus/TUKS Namun RKAB nya telah di setujui, ini kan aneh. Besar dugaan kami Dirjen Minerba tidak sesuai SOP dalam memberikan perizinan di daerah,” tuturnya.

Selain itu mahasiswa hukum itu juga menyoroti kinerja syahbandar Sikeli yang di duga telah menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) di wilayah jety PT. TBS yang di duga belum memenuhi mekanisme perizinan.

“syahbandar sikeli ini juga acap tuai sorotan, kami menduga kepala syahbandar telah menerbitkan SPB pada Pelabuhan PT. TBS yang diduga belum memenuhi mekanisme perizinan yang seharusnya itu tidak di benarkan,” tuturnya.

Pungkasnya, LMC dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa dan melayangkan aduan terhadap Dirjen Minerba dan Dirjen Hubla terkait kegiatan pertambang PT. TBS di Kabaena Selatan

“Dalam waktu dekat kami akan bertandang di Dirjen Minerba dan Dirjen Hubla untuk melakukan aksi unjuk rasa dan pengaduan terkait kegiatan pertambangan PT. TBS, karena selain perizinan yang kami duga belum lengkap kami juga mengindikasikan perusahaan ini kerap melakukan pencemaran lingkungan dalam melakukan kegiatan pertambangan,” tutupnya.

Laporan : Tim

Berita

Jakarta, Sultratimes.com, – Ketua pemuda Sultra-Jakarta Alki Sanagri…