Kendari, Sultratimes.com, – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara mengungkap beberapa dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Awaludin Sisila, Ketua umum GMPT Sultra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menduga banyak kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. SLG tersebut
“Secara kelembagaan kami telah melakukan investigasi, hasilnya beberapa dugaan kejahatan pertambangan dilakukan oleh PT. SLG ini”, ungkapnya.
Saat ini perusahaan tersebut tengah melakukan aktivitas operasi produksi, sementara dari hasil investigasi yang dilakukan GMPT Sultra yang mendapatkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) diduga PT. SLG Melakukan perambahan kawasan hutan tanpa adanya IPPKH/PPKH
“PT. SLG ini sedang asyik-asyiknya melakukan aktivitas pertambangan. Sementara pelanggaran perambahan kawasan hutannya belum diselesaikan pada Kementrian terkait”, ujarnya.
Menurut data KLHK RI yang didapatkan GMPT Sultra, PT. SLG telah melakukan perambahan kawasan hutan produksi (HPT) tanpa izin seluas 74,99 H
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur tentang pencegahan pengrusakan kawasan hutan dijelaskan bahwa setiap orang atau perusahaan yang melakukan perambahan hutan tanpa mengantongi izin diwajibkan membayar denda administratif kepada negara yang dilihat dari luasan keterlanjuran keterbukaan kawasan hutan
“Jadi kami duga PT. SLG ini belum membayar denda administratif soal perambahan kawasan hutannya, kok sudah berani melakukan aktivitas pertambangan lagi, sementara di UU Omnibus Law jelas jika belum membayar denda maka perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun”, tegas Awal
“Saya harap istansi terkait, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum KLHK RI untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan PT. SLG”, sambungnya.
Dugaan kejahatan pertambangan kedua yang dilakukan PT. Suria Lintas Gemilang (PT. SLG) adalah soal adanya dugaan memfasilitasi ore nikel ilegal hasil ilegal mining di pulau maniang yang juga terletak di Kabupaten Kolaka
“Selain perambahan hutan PT. SLG ini juga menjajakan dokumennya untuk memfasilitasi ore nikel hasil ilegal mining di Pulau Maniang, jelas ini kejahatan pertambangan yang tidak bisa dibiarkan”, beber Awal
Terakhir, Awal mengatakan akan melaporkan dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. SLG ke pihak yang berwenang
“Laporan kami akan dirampungkan, dalam waktu dekat kami laporkan PT. SLG ini ke istansi yang terkait untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, tutupnya.
Laporan : Tim