BeritaKendari

JATI SULTRA: Ada Satu Perusahaan Yang Lepas Dari Pantauan Korupsi Pertambangan PT. Antam

397
×

JATI SULTRA: Ada Satu Perusahaan Yang Lepas Dari Pantauan Korupsi Pertambangan PT. Antam

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Direktur Eksekutif JATI SULTRA Enggi Syahputra

Kendari, Sultratimes.com, – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti seputar kasus korupsi Pertambangan PT Antam UPBN Konawe Utara

Melalui Direktur Eksekutif Jati Sultra, Enggi Indra Syahputra menyampaikan bahwa adanya salah satu perusahaan yang lolos dari pantauan Kejati Sultra yaitu PT. Rifki dan Raisha Anursyah salah satu perusahaan trading Pertambangan yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi PT Antam UPBN Konut

“Dari hasil investigasi kami mendapatkan data dan bukti kuat soal dugaan keterlibatan PT. RRA dalam pusaran kasus Korupsi PT Antam Konut”, ujar Enggi

Aktivis yang biasa disapa Enggi itu juga membeberkan berbagai macam keterlibatan PT. RRA dalam kasus korupsi PT Antam yang telah menyeret beberapa perusahaan dan oknum yang terlibat

“Pertama, kami mendapatkan bukti soal dugaan penggunaan dokumen PT. KKP yang digunakan PT. RRA untuk menjual ore nikel hasil pertambangan ilegal di PT. Antam
Kedua, PT RRA ini juga kami duga ikut melakukan aktivitas penambangan di Wiup PT. Antam”, beber Enggi

Aktivis Nasional asal Sultra tersebut juga menambahkan bahwa selain dugaan membeli dan melakukan aktivitas penambangan ilegal, PT. RRA juga kerap melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Morombo lalu melakukan pengapalan di jety masyarakat tanpa izin

“Banyak sekali dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. RRA dan saya siap memberikan buktinya kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra”, terangnya.

“Selain dugaan membeli ore nikel ilegal dan menambang ilegal, PT DMT ini juga kami duga sebagai salah satu perusahaan pemakai dokumen PT KKP untuk menjual ore nikelnya”

“Nah, kan hari ini Dirut PT KKP telah tersangka dan ditahan, masa pemakai dokumennya dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh hukum”, tambah Enggi

Hal itu kemudian yang membuat Jati Sultra menyoroti terkait kinerja Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Dirut PT. RRA

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Dirut PT. RRA terkait beberapa dugaan soal keterlibatannya dalam kasus Korupsi PT Antam UPBN Konut”, tegasnya.

Terakhir Enggi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mendesak agar Dirut PT. RRA segera ditangkap dan diperiksa

“Pekan depan kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sultra sekaligus melaporkan secara resmi PT. RRA agar segera ditangkap dan diperiksa, Kami akan menyerahkan bukti dugaan keterlibatan PT. RRA sebagai bahan penyidik melakukan pemeriksaan”, tutupnya.

Laporan : Tim