BeritaJakarta

Kadis Kesehatan & Dir BLUD RS Kab Konawe di duga Korupsi: GMPK Sultra Bakal adukan ke KPK RI & Kejagung RI

439
×

Kadis Kesehatan & Dir BLUD RS Kab Konawe di duga Korupsi: GMPK Sultra Bakal adukan ke KPK RI & Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Muh. Gilang Ramadhan (Jenlap)

Jakarta, Sultratimes.Com,- Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi Sultra (GMPK SULTRA) mendesak KEJAGUNG RI Dan KPK RI sebagai aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait dugaan mark/up yang di lakukan oleh Kadis Kesehatan & Direktur BLUD RS Konawe, dalam kegiatan pengadaan barang/jasa penanganan Covid 19 TA 2020.

Muh Gilang Ramadan(Jendlap) mengatakan dari dugaan mark up penanganan covid yang di lakukan kadis kesehatan dan direktur blud rs kab konawe yakni pengadaan barang jasa yang tidak bisa di yakini kewajaranya seperti:

-Dinas Kesehatan_Dana kontigensi penanganan covid 19 No Sp2d. 11186/sp2d/4.04.05/2020
-BLUD_Dana Kontigensi penanganan covid 19 No SP2D.08945/SP2D/4.04.5/2020
-_dana kontigensi penanganan covid 19 tahap II No SP2D_11184/SP2D/4.04.4.05/2020.

Dari temuan tersebut kami menduga adanya kongkalikong, abuse Of power (Penyahgunaan wewenang.jabatan) demi memuluskan kejahatan melawan hukum ini/korupsi maka dari itu kami pastikan akan mengawal sampai ke rana hukum guna membantu APH menegakkan supremasi hukum di Sultra ini,

Jelas dalam UU no 31 tahun 1999 pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (tahun) dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 uu no 31 thn 1999. Tandasnya

Muh Gilang Ramadhan menegaskan bahwa KEJAGUNG RI Dan KPK RI memiliki tanggungjawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi (Mark up)

“APH wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika APH harus menunggu laporan. Tegas MGR dalam rilis kepada media Sultratimes. Com Selasa 25/01/22

Ia pun meminta agar KEJAGUNG RI DAN KPK RI dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga ke depannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir serta para terduga korupsi mendapatkan efek jera.

sejatinya prinsip equality before the law bahwa Hukum harus dapat di akses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda, jangan buat kami berasusmsi bahwa telah terjadi dekadensi/kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di indonesia.Tutup MGR

Red