Konsel, Sultratimes.com, – Panwaslu Kecamatan Benua segera membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024. Pengumuman pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 02 hingga 06 Januari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Benua, Ahmad Awal, SH mengatakan, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat keputusan nomor 498/HK/01.01/KT1/12/2023 tentang petunjuk teknis, pembentukan, dan pergantian antar waktu pengawas TPS pada Pemilu tahun 2024.
“Pengawas TPS ini secara umum bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dipastikan di tingkat TPS tidak terjadi dugaan pelanggaran,” ujar Ahmad awal, Selasa (03/01/2024).
Adapun untuk menjadi pengawas TPS harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum antara lain adalah harus berdomisili di kecamatan setempat, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Sedangkan persyaratan khususnya yaitu harus lulus tes tertulis, wawancara, dan kesehatan yang akan dilakukan oleh Panwaslu kecamatan masing-masing. Selain itu, juga harus memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan dalam pengawasan Pemilu. April menyebutkan, untuk jadwal pendaftaran akan dibuka dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
“Bagi putra-putri terbaik kecamatan Benua yang ingin menjadi salah satu garda terdepan dalam pengawasan Pemilu di tingkat TPS, kami persilakan untuk mendaftar ke sekretariat Panwaslu kecamatan Benua. Adapun kebutuhan pengawas TPS di Benua itu berjumlah 37 orang pada Pemilu tahun 2024,” kata Ahmad Awal.
Dikatakan Ahmad Awal, masa kerja pengawas TPS ini kurang lebih satu bulan, mulai dari sebelum pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS.
” Untuk itu, Panwaslu Kecamatan Benua mengajak seluruh masyarakat Benua yang ingin mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan, dipersilahkan mendaftar langsung ke sekretariat panwaslu kecamatan Benua”Tutupnya
Laporan : Ardan