Konsel, Sultratimes.com, – Eks Kepala Desa Kosambi Kecamatan Benua Kabupaten Konsel Provinsi Sultra inisial S harus berhadapan dengan Hukum.
Pasalnya, Eks Kepala Desa Kosambi inisial S dilaporkan atas dugaan penyelewengan Anggaran Pembangunan Dana Desa (APBdes) Tahun 2022-2023.
Inspektorat Konsel telah memeriksa Eks Kepala Desa Kosambi Pada Senin, (30/12/2024) oleh bagian Investigasi dan Tim.
Diketahui sebelumnya, mantan Kades Kosambi, inisial S dilaporkan warganya ke APH tapi baru kali ini ada yang turun langsung di lapangan
R salah satu masyarakat Desa Kosambi mengaku kepada Wartawan mengatakan, Pemeriksaan Eks Kepala Desa Kosambi Sdr inisial S sudah beberapa kali, namun sangat disayangkan setiap pemeriksaan selalunya tidak ada tindak lanjut yang jelas akhirnya kami menduga-duga bahwa adanya upaya pembiaran
Padahal secara kasat mata sudah nampak jelas tidak adanya transparansi yang dibuktikan dengan tidak adanya papan informasi penjabaran APBDes maupun papan proyek kegiatan (fisik) & parahnya lagi TPK pun tidak mengetahui persis jumlah anggaran kegiatan itu sendiri.
“Kami juga menduga adanya praktek mal administrasi yang dilakukan oleh eks kades S yang di mana mulai dari tahapan perencanaan sampai penetapan ada ketidak sesuaian dengan hasil kesepakatan bersama pada saat pelaksanaan kegiatan itu sendiri” Ungkap R, Rabu, 01/01/2025
“Makanya kami (Masyarakat) melakukan pengawalan Pemeriksaan pada hari ini”, tamba R
Lebih lanjut Kata R, Eks Kepala Desa Kosambi tidak berkutik saat di minta untuk menunjukkan sejumlah kegiatan yang di lakukan selama dua tahun
Alibi Kepala Desa tersebut semakin menguatkan Dugaan masyarakat atas perbuatan Kepala Desa Kosambi yang dilaporkan Penyelewengan Anggaran Dana Desa selama dua tahun.
“Selaku masyarakat Desa Kosambi, kami sangat berharap kepada Inspektorat konsel untuk tidak main – main dalam masalah ini dan kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas” Tutup R yang merupakan perwakilan masyarakat Desa Kosambi
Laporan : Tim
Editor : Ardan












