Kendari, Sultratims.com, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti terjadinya penganiayaan di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kejadian tersebut bukan baru pertama kali tetapi sudah kesekian kalinya. sehingga hal itu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, Jumat, (08/05/2026).
Menurutnya, eksistensi THM seperti Exodus di Kota Kendari telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. sehingga Pemerintah Kota Kemdari harus mengambil keputusan yang paling tegas.
“Penganiayaan beberapa waktu lalu di THM Exodus bukan yang pertama kali, tetapi sudah yang kesekian kali. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran”. Ucap Hendro
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Kendari untuk segera mencabut izin operasional THM Exodus serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Moratorium untuk Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari.
“Sudah ada banyak THM di Kota Kendari, menurut kami kondisi tersebut sudah tidak sejalan dengan marwah Kota Kendari sebagai Kota Bertaqwa”tambah Hendro.
“Pemkot Kendari mesti mempertimbangkan Marwah Kota Kendari sebagai Kota Bertaqwa. Masa Kota Bertaqwa tapi marak THM”. Tegasnya
Selain itu, Hendro juga menyoroti THM Exodus yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya seperti menjaga kemanan lingkungan, kepatuhan jam operasional, pencegahan tindak kejahatan dan norma sosial.
“Yang namanya kewajiban harus dijalankan, jangan justru diabaikan. Khsusunya terkait keamanan lingkungan serta pencegahan tindak kejahatan ini tidak dijalankan dengan baik, akibatnya yah seperti yang terjadi sekarang”. Bebernya
Terakhir pihaknya meminta ketegasan Pemerintah Kota Kendari terhadap THM Exodus.
“Kami minta Pemkot Kendari berani menggambil keputusan tegas, cabut rekomendasi izin operasional THM Exodus”. tutupnya
Hingga berita ini terbit pihak media masih berusaha menghubungi pihak Pemkot
Laporan : Tim
Editor : Ardan












