BeritaKendari

Dua Orang Warga Kota Kendari Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Jual Beli Tanah

73
×

Dua Orang Warga Kota Kendari Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Dua Warga Kelurahan Lalombaku Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Inisial (T) dan (M) Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Jual Beli Tanah, Sabtu, 16/05/2026

(T) Dan (M) diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kecamatan Wua – Wua Kota Kendari Inisial MD (51)

Awalnya korban di informasikan oleh rekan korban inisial H, atas sebidang tanah, karena H lebih dulu perna membeli di sekitar lokasi tersebut kepada terlapor.

Kemudian bertemulah antara korban MD serta terlapor T dan M untuk memperlihatkan foto copy sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor : 01867 atas nama T (Terlapor) yang beralamat di Kelurahan Lalombaku Kecamatan Puuwatu Kota Kendari

Selain itu, korban juga menjelaskan bahwa sertifikat aslinya masih di gadaikan untuk pengurusan perumahan BTN

Dan ia juga memberikan Jaminan bahwa objek tanah yang di jual tidak bermasalah dan apabila ada permasalahan di kemudian hari terkait tanah tersebut terlapor siap bertanggung jawab.

“Setelah terlapor menunjukkan batas – batasnya dan berhasil meyakinkan korban. Akhirnya korban membayar sebesar Rp 25 juta sebagai harga jual milik tanah Terlapor dengan ukuran 15 x 30 meter “ujar pelapor MD

Akan tetapi pada tahun 2021 Korban MD (51) melihat ada pihak lain yang ia tidak kenal sedang membangun perumahan tersebut di lokasi tanah yang telah di beli korban

“Sempat di mediasi namun tidak membuahkan hasil”katanya

Kemudian pada tahun 2024 korban membuat pengaduan di Polresta Kendari

“Setelah di lakukan klarifikasi dan mediasi terhadap kedua bela pihak oleh pihak kepolisian, namun tidak menemukan titik terang hingga saat ini”jelasnya

MD menyatakan telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan agar uangnya segera dikembalikan.

Namun, terlapor berulang kali mengingkari janji hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Atas dasar itu, MD melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari yang tertuang dengan nomor : LP/B/III/IV/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, Kamis, 02/04/2026

“Ia berharap kepada pihak Kepolisian, khususnya Polresta Kendari agar mengusut kasus ini sampai tuntas”pungkasnya

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan