BeritaKonawe Selatan

PBH Peradi Kendari Sebut PT WIN Dapat di Sanksi Apabila Beroperasi Belum Memiliki AMDAL dan RKAB

58
×

PBH Peradi Kendari Sebut PT WIN Dapat di Sanksi Apabila Beroperasi Belum Memiliki AMDAL dan RKAB

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pusat Bantuan Hukum peradi Kendari, Rizal Pasolong, SH

Konsel, Sultratimes.com, – Akhir – akhir ini berita tentang aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT WIN yang berada di torobulu Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sultra terus menuai sorotan.

Sorotan tersebut, karena diduga tidak sesuai dengan izin AMDAL yang dimiliki oleh PT WIN yang tidak sesuai dan ini berpotensi adanya pelanggaran.

Termasuk RKAB nya yang belum keluar dari oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pusat Bantuan Hukum peradi Kendari, Rizal Pasolong, SH, mengatakan selain isu lingkungan, kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 PT WIN belum dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

“Jadi, jika kegiatan tersebut dilakukan setelah 31 maret 2026 maka itu Bukti dugaan pelanggaran PT WIN yang menambang nikel meski kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 belum dikeluarkan oleh Kementerian ESDM”Jelas Rizal Pasolong, SH, Rabu, 20/05/2026

Merurut Rizal, seharusnya PT WIN menambang sesuai ketentuan hukum dalam hal ini izin yang telah dikeluarkan pihak terkait.

namun alasan PT WIN melakukan kegiatan tersebut karena sudah mendapat izin atau restu dari pemilik lahan.

Berarti kesimpulannya bahwa pihak perusahaan menambang berdasarkan persetujuan pemilik lahan dan permintaan warga, bukan berdasarkan RKAB dan izin Amdal yg dikeluarkan oleh pemerintah.

“ini jelas patut di duga pelanggaran terhadap norma pertambangan yang telah ditentukan”tegasnya

harapan kami LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan masyarakat serta pemerintah yang berwenang bisa melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa apabila perusahaan terbukti melakukan aktifitas menambang tidak sesuai RKAB dan AMDAL maka dapat diberikan sanksi administrasi dan saksi pidana.

“Jadi apabila terbukti melakukan kegiatan menambang tanpa RKAB dan AMDAL sudah jelas dapat berikan sanksi administrasi dan pidana”.pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media Sultratimes.com masih berusaha mengonfirmasih Manajemen PT WIN

 

Laporan : Tim