Kendari, Sultratimes.com, – Dugaan penanganan kasus tambang galian C ilegal yang terjadi di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sorotan publik.
Pasalnya, penyidik Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dinilai memberikan keistimewaan kepada para pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah dilakukan penahanan.
Bahkan, informasi yang dihimpun kasus tersebut sudah dilakukan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Ia mengungkap bahwa 3 (tiga) orang pelaku penambangan pasir ilegal di Konawe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.
Namun ironisnya, lanjut Hendro, bahwa ketiga tersangka tidak pernah ditahan di Rutan Polda Sultra dengan alasan memiliki pekerjaan yang jelas dan kooperatif.
“Penambangan ilegal ini bukan tindak pidana ringan, apalagi jika berdampak pada lingkungan. Namun ironisnya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak pernah ditahan”. Beberbya kepada media ini, Selasa, (19/05/2026).
Pihaknya menilai, keistimemaan yang diberikan oleh Polda Sultra terhadap pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kab. Konawe tidak menunjukan sikap keadilan dan terkesan diskriminatif.
“Kami memahami, bahwa penahanan adalah hak penyidik. Namun dalam kasus ini memang menurut kami janggal. Para pelaku terkesan mendapat keistimewaan”. Imbuhnya
Hendro menuturkan, pihaknya secara kelembagaan tengah melakukan kajian serta mempersiapkan langkah lanjut terkait keistimewaan yang diberikan oleh penyidik terhadap pelaku penambang pasir ilegal.
“Kami sedang mengkaji untuk langkah selanjutnya, karena menurut kami ini tidak biasa. Ancaman hukuman tambang ilegal adalah 5 tahun tetapi para pelaku tidak pernah ditahan dengan alasan pekerjaan jelas dan kooperatif”. Jelasnya
Terakhir, pihaknya juga menyampaikan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kerap berkaitan dengan kerusakan lingkungan sehingga menjadi salah satu kejahatan yang patut di berantas.
“Presiden RI dan Kapolri dengan lantang mewarning kegiatan PETI. Apa jadinya jika bapak Kapolri mengetahui adanya pelaku PETI yang diistimewakan oleh Polda Sultra”. Tutupnya
Laporan : Tim












