Kendari, Sultratimes.com, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH Sultra) mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan, untuk segera mundur dari jabatannya.
Desakan itu terkait pernyataan Kadis DP3A Konsel yang dinilai tidak berpihak kepada korban dugaan pemerkosaan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban SA (18), bahwa Kadis DP3A Konsel sempat menemui korban di Polresta Kendari dan menawarkan penyelesaian damai atas kasus tersebut.
Menurut pengakuan korban, Kadis PPA Konsel mengatakan, “Kalau mau kita nikahkan kalian.” Namun tawaran tersebut ditolak oleh korban.
Setelah korban menolak, korban mengaku kembali diarahkan untuk berdamai melalui pemberian sanksi adat (Peohala)
Korban juga mengaku sempat disampaikan, “Saya kira kamu mau kuliah adik, itu uang sanksi adat (Peohala) bisa kamu pakai kuliah,” serta diingatkan bahwa apabila kasus tersebut terus berlanjut maka nama baik Bupati Konawe Selatan akan tercoreng.
Menurut korban, seluruh pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya berada di Polresta Kendari.
YLBH Sultra menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban dan justru mengarah pada upaya membujuk korban agar menghentikan proses hukum.
“Ini sangat memprihatinkan, Pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru menawarkan perdamaian dan membawa – bawa nama baik kekuasaan di hadapan korban. Sikap seperti ini melukai rasa keadilan publik,” tegas Agus Alvian, Minggu, 17/05/2026
Menurut Agus Alvian, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, penanganan, dan pemulihan tanpa tekanan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun.
Agus Alvian menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan perkara yang dapat diselesaikan dengan tekanan moral kepada korban ataupun iming-iming bantuan tertentu kepada korban.
“Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan keberanian dari negara untuk menegakkan hukum. Saat ini, korban sangat membutuhkan pendampingan serta pemulihan mental akibat trauma yang dialami”. lanjutnya.
YLBH Sultra juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan bebas intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, Agus Alvian mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan segera mengevaluasi dan melakukan klarifikasi kepada publik khususnya kepada korban apabila pernyataan itu benar terjadi.
“Kalau benar pernyataan itu disampaikan kepada korban di Polresta Kendari, maka itu adalah bentuk kegagalan moral seorang pejabat perlindungan perempuan dan anak. Karena itu kami mendesak agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya apabila tidak segera melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut,” pungkas Agus Alvian, S.H., M.H.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan, Hj. St. Hafsa, S.Ip.,M.Si saat di konfirmasi media ini lewat WhatsApp menyampaikan bahwa terkait penyataan korban itu tidak benar bahwa ada intimidasi apalagi membawa nama bupati konsel.
“kami ketemu korban murni karena menjadi tupoksi untuk pendampingan korban”. jelas Kadis DP3A Konsel
Selain itu, kami berbicara kepada korban bahwa kami ini ada di pihak korban apabila ada pengancaman, ada beban mental, silahkan sampaikan kepada kami.
Ia juga bertanya kepada korban, masalah seperti ini sudah biasa kami tangani, biasanya ada 3 opsi dalam menghadapi kasus seperti ini.
pertama di lanjutkan, artinya di hukum pelakunya di penjara, kedua di nikahkan, ketiga di atur secara adat atau kekeluargaan
“karena kita orang tolaki ada sanksi adat (peohala), korban bilang saya tidak mau nikah, karena mau kuliah, lalu kami sampaikan oke berarti tinggal kalian atur damai atau kita lanjutkan saja secara hukum”.tambahnya
Kemudian kami kembali tanya lagi, jadi keinginanmu atas kasus ini seperti apa, dia menyampaikan biar poahala saja.
dalam hal pendampingan kami tidak pernah satu kalipun menyebut nama bupati, tapi korban yang menyebut bahwa dia kasian juga nama bupati di bawah – bawah, lalu kami sampaikan syukur kalau kamu ingat karena biar bagaimana bupati itu orang tua kita.
Kata Kadis DP3A Konsel, kami melakukan pendampingan korban itu di dampingi oleh kakak iparnya, kami jg menyampaikan kalau korban butuh psikolog kami bisa siapkan, dan dokumentasi dgn korban dan kakak iparnya ada sama kami.
“Boleh di konfirmasi juga ke kakak ipar korban yang dampingi korban, apakah ada kami intimidasi korban”. tutup Hj. St. Hafsa, S.Ip.,M.Si
Laporan : Tim
Editor : Ardan












