BeritaKonawe Selatan

Polres Konsel Gulung Pengedar Narkoba, 132 Gram Sabu Berhasil Diamankan dalam Operasi Pekat Anoa 2026

77
×

Polres Konsel Gulung Pengedar Narkoba, 132 Gram Sabu Berhasil Diamankan dalam Operasi Pekat Anoa 2026

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com,  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria paruh baya beserta barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 132 gram.

Kapolres Konawe Selatan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Upaya paksa ini dilakukan pada Senin malam, 25 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Laeya.

“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah identitas target dipastikan, kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” ujar IPTU Herman Eka Purnama dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial S alias S (43), seorang wiraswasta asal Desa Anduna.

Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 5 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Rincian berat masing-masing sachet adalah dua sachet seberat masing-masing 50,10 gram, satu sachet 26,57 gram, satu sachet 4,05 gram, dan satu sachet kecil seberat 0,25 gram.

Selain ratusan gram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar kelas sedang, antara lain :

8 ball sachet kosong berbagai ukuran

1 buah timbangan digital merek Scale dan alat press pembungkus

Alat hisap sabu (bong), korek api, dan 4 buah pirex kaca

1 unit HP Android Oppo Reno 11 yang digunakan untuk bertransaksi

Uang tunai senilai Rp1.000.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba

“Modus operandi yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan