Konawe, Sultratimes.com, – Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan publik. Anggaran yang dipersoalkan tersebut diketahui mencapai Rp 9,2 miliar dan saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
“Beberapa di antaranya adalah mantan Kepala Bagian Umum berinisial S, Kepala Bagian Umum yang saat ini masih aktif berinisial Y, serta mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol berinisial EK”Jelasnya.
Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.
Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, khususnya pada pos anggaran makan dan minum.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) Jakarta, Abdi Aditya, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Konawe, dapat terus bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Abdi menegaskan bahwa pihaknya meminta agar seluruh pejabat yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran makan dan minum senilai Rp9,2 miliar tersebut diperiksa secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Konawe, dapat bekerja secara transparan dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Setda Konawe,” ujarnya, Selasa,10/03/2026.
Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta itu juga menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyoroti dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan anggaran di Setda Konawe bukanlah yang pertama kali mereka suarakan. Bahkan sebelumnya, pihaknya juga telah beberapa kali menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini bukan pertama kali kami menyoroti dugaan korupsi di Setda Konawe. Kami juga pernah melaporkan sejumlah dugaan kasus lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu kami berharap Polres Konawe dapat mengambil langkah yang konkret hingga meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tegas Abdi.
Pengungkapan kasus ini, IPPMIK Jakarta berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut serta memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Tim
Editor : Ardan












