HukrimKonawe Selatan

Tim Opsnal Satresnarkoba Konsel Kembali Meringkus Dua Warga Asal Tinanggea Diduga Edarkan Narkotika jenis Shabu

1008
×

Tim Opsnal Satresnarkoba Konsel Kembali Meringkus Dua Warga Asal Tinanggea Diduga Edarkan Narkotika jenis Shabu

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com, – Tim Opsnal satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus dua orang warga yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu di Desa lalonggasu dan Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea pada hari jum, at 02/09/22 sekitar Pukul. 10.30 Wita.

Pelaku yang berinisial YD (43), merupakan warga Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe selatan serta IR (30), warga Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail, SH.,MM, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tinanggea kerap terjadi Tindak pidana Narkotika dengan cara menjual dan membeli Narkotika jenis sabu.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa wilayah Kecamatan Tinanggea kerap terjadi Tindak pidana Narkotika dengan cara menjual dan membeli Narkotika jenis sabu, sehingga saya bersama tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 05/09/22

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail, SH.,MM, menambahkan, Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui identitas pelaku yang berdomisili di Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea, tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 9 (sembilan) sachet diduga Narkotika jenis Shabu dan beberapa Barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Narkotika

kemudian setelah dilakukan interogasi, Tim kemudian langsung melakukan pengembangan terhadap Pelaku lainnya yang beralamat di Desa Wadonggo Kec.Tinanggea dan selanjutnya diamankan seorang laki-laki dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan pula sebanyak dua Sachet diduga Narkotika jenis Shabu

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku di temukan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya :
TKP I Desa Lalonggasu,
9 (Sembilan) sachet narkotika jenis Shabu berat bruto 1,93 gram dengan rincian:
– 1 Buah Kotak pancing yang berisikan Satu Sachet shabu dengan berat 0,98 Gram
– Bungkusan Ke- I yang berisi 3 (tiga) Sachet Shabu dengan berat bruto 0,30 Gram;
– Bungkus Ke-II yang berisi 1 (satu) Sachet shabu dengan berat bruto 0,28 Gram;
– Bungkus Ke- III yang berisi 4 (empat) Sachet shabu dengan berat bruto 0,43 Gram;
– 1 (satu) Buah Bong
– 1 (satu) Ball sachet kosong;
– 1 (satu) Buah Handphone merk Nokia warna hitam;
– 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Samsung warna Gold;
– 1 (satu) Buah korek gas;
– 1 (satu) Buah Pirex;
– 1 (satu) Buah sendok pipet.
– 1 (satu) buah Sachet kosong.

TKP Ke-II Desa Wadonggo :
2 (dua) Sachet Shabu dengan berat bruto 2,17 Gram dengan rincian Sbb:
– Sachet I =1,35 Gram;
– Sachet II = 0,82 Gram;
– 1 (satu) Ball Sachet kosong;
– 1 (satu) Buah Handphone merek Nokia warna hitam;
– 6 (enam) lembar uang pecahan seratus

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Konsel yang selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara.” Tutupnya

Red.