Kendari, Sultratimes.com, – Bumi Hijau Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Kantor Gubernur Sultra, serta DPRD Sultra, Rabu (10/06/2026).
Diketahui, Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dipenuhinya kewajiban PT Rohul Energi Indonesia terhadap Masyarakat Adat Wonua Lengora sebagaimana kesepakatan bersama yang dibuat pada tahun 2016.
Koordinator aksi, Ahmad Zainul, mengatakan bahwa Masyarakat Adat Wonua Lengora merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang adil, serta penghormatan terhadap hak-hak tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.
Sementara Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
“Kesepakatan yang lahir dari musyawarah dan persetujuan bersama wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah masyarakat adat,” ujarnya saat ditemui dikendari.
Ia menegaskan, kesepakatan antara PT Rohul Energi Indonesia dan Masyarakat Adat Wonua Lengora pada tahun 2016 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral, sosial, dan hukum yang mengikat para pihak.
Dirinya menilai, pengabaian terhadap kesepakatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hingga kini, kata dia, masyarakat masih mempertanyakan realisasi pembayaran kompensasi sebesar Rp6,5 miliar yang menjadi bagian dari kesepakatan bersama tahun 2016.
Ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu konflik sosial antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Dalam aksi tersebut, Bumi Hijau Nusantara menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Dinas ESDM Sulawesi Tenggara segera mengeluarkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk membatalkan atau meninjau kembali penerbitan RKAB PT Rohul Energi Indonesia karena diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada masyarakat adat.
Kedua, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan mendorong perusahaan merealisasikan pembayaran kompensasi sebesar Rp6,5 miliar sesuai kesepakatan tahun 2016.
Ketiga, meminta DPRD Sulawesi Tenggara turun langsung menemui masyarakat dan memanggil pimpinan PT Rohul Energi Indonesia guna memastikan penyelesaian serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat Wonua Lengora.
Ahmad Zainul, menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai kompensasi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat, perlindungan hak-hak tradisional, serta penegakan prinsip keadilan yang dijamin konstitusi.
“Kami tidak menginginkan konflik. Kami menginginkan keadilan. Namun keadilan tidak akan lahir apabila hak-hak masyarakat terus diabaikan dan komitmen yang telah disepakati bersama tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut terus diabaikan, pihaknya akan menempuh berbagai langkah konstitusional, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada kementerian terkait, lembaga pengawas pertambangan, aparat penegak hukum, hingga lembaga hak asasi manusia.
“Kami tidak menuntut sesuatu yang bukan hak kami. Kami hanya menuntut agar janji yang telah disepakati ditepati dan hak masyarakat yang telah lama tertunda segera dipenuhi,” pungkasnya.
Laporan : Tim












